Jumat, 5 Juli 2024

UU Cipta Kerja

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja: Karywan Pensiun atau Kena PHK Dapat Uang Penghargaan dan Uang Pesangon

Kamis, 16 Mei 2024 9:13

ILUSTRASI - Uang Pesangon./ Foto: Istimewa

3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah

4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah

5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah

6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah

7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah

8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah

Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.

Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.

Hanya masa kerja saja yang membedakannya.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat