Jumat, 5 Juli 2024

UU Cipta Kerja

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja: Karywan Pensiun atau Kena PHK Dapat Uang Penghargaan dan Uang Pesangon

Kamis, 16 Mei 2024 9:13

ILUSTRASI - Uang Pesangon./ Foto: Istimewa

Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun.

1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji

2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji

 3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji

4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji

5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji

6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji

7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji

8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat