Nasional

Kaltim Mantapkan Diri Jadi Daerah Percontohan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan Baru

IDENESIA.CO – Kalimantan Timur menunjukkan kesiapan penuh memasuki babak baru sistem pemidanaan nasional dengan mulai mengadopsi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari implementasi KUHP 2023.

Kesiapan itu mengemuka setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menandatangani nota kesepahaman di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/12/2025).

Kerja sama tersebut menjadi pondasi penting untuk memastikan paradigma pemidanaan modern dapat diterapkan secara menyeluruh pada awal 2026.

Kejati Pastikan Paradigma Baru Berjalan Sistematis

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan aturan baru dalam KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai tonggak besar bagi Indonesia dalam memperkenalkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.

“Pemidanaan sekarang bukan hanya soal memasukkan pelaku ke penjara. Ada tiga syarat pemidanaan, yaitu perbuatan, pertanggungjawaban, dan punishment and treatment,” ujar Supardi.

Menurutnya, konsep punishment and treatment memberi ruang bagi pelaku dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalani hukuman badan di penjara. KUHP telah mengatur alternatif itu secara detail, termasuk pengalihan hukuman bagi warga berusia 85 tahun atau lebih.

Supardi menegaskan bahwa model ini lazim diterapkan di banyak negara Eropa. Ia memandang pidana kerja sosial sebagai instrumen efektif untuk membina perilaku pelaku dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Pidana Kerja Sosial Jadi Terobosan Atasi Kepadatan Penjara

Penerapan PKS dinilai mampu menjawab persoalan klasik yang selama puluhan tahun membayangi sistem pemasyarakatan Indonesia: kelebihan kapasitas penjara.

Dengan mekanisme ini, pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani hukuman melalui kegiatan sosial tanpa masuk lembaga pemasyarakatan.

Supardi menilai pola itu tidak hanya mengurangi beban negara, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi yang lebih efektif bagi pelaku. Sistem pemasyarakatan selama ini kerap menghadapi keterbatasan tempat dan sumber daya, sehingga pendekatan alternatif menjadi kebutuhan mendesak.

“Hak asasi manusia tetap menjadi dasar. Kita ingin memanusiakan kembali manusia melalui pemidanaan yang mendidik dan memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Melalui PKS, pelaku tetap menjalani sanksi, tetapi bentuknya lebih produktif dan tidak memutus relasi sosial mereka. Pola ini juga diharapkan mengurangi stigma serta menekan risiko residivisme.

Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Sukses Implementasi

Supardi menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial tidak bisa bergantung pada satu lembaga. Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga pihak ketiga termasuk BUMN dan perusahaan yang melaksanakan CSR harus bergerak serempak agar pelaksanaan PKS tidak hanya menjadi dokumen kebijakan.

Ia mengapresiasi lembaga dan perusahaan yang mulai terlibat melalui skema CSR. Menurutnya, partisipasi swasta dapat memperluas penyediaan sarana, pendanaan, dan kegiatan PKS di berbagai kabupaten/kota.

Organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi bagian penting dalam menyediakan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat, serta bermanfaat bagi publik. Pemerintah daerah wajib memastikan semua aktivitas PKS mengikuti aturan hukum dan memenuhi prinsip penghormatan HAM.

Isi Penting MoU: Enam Landasan Pelaksanaan PKS di Kaltim

Nota kesepahaman yang ditandatangani mengatur enam poin utama sebagai fondasi pelaksanaan PKS. Enam poin itu sekaligus menjadi pedoman antarinstansi dalam menerapkan sistem pemidanaan baru.

Pertama, Pemprov Kaltim, Kejati, dan Kejari berkomitmen membangun mekanisme koordinasi yang kuat untuk memastikan PKS berjalan sesuai aturan dan evaluasinya dapat dilakukan berkala.

Kedua, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lokasi dan kegiatan PKS yang berorientasi pendidikan dan manfaat sosial tanpa unsur komersial.

Ketiga, pelaksanaan PKS berada di bawah pengawasan struktural guna menjamin keamanan peserta dan kelancaran aktivitas.

Keempat, Pemprov wajib menyediakan data lengkap dan mutakhir agar kejaksaan dapat memantau setiap tahap PKS secara transparan dan akuntabel.

Kelima, setiap kegiatan PKS harus dilaporkan secara rutin sebagai dasar perbaikan program dan penyusunan kebijakan lanjutan.

Keenam, Pemprov dan kejaksaan sepakat melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami PKS sebagai bagian dari paradigma pemidanaan modern yang menekankan keadilan restoratif.

Kaltim Siap Menjadi Daerah Percontohan Sistem Pemidanaan Baru

Dengan enam komitmen itu, Kalimantan Timur menyatakan diri siap menjadi daerah percontohan penerapan PKS dan seluruh sistem pemidanaan berbasis pemulihan yang diatur dalam KUHP 2023. Supardi berharap implementasi di daerah dapat menjadi tolok ukur bagi provinsi lain.

Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bersikap konsisten untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih efektif, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Melalui persiapan yang matang, Kalimantan Timur bergerak maju untuk memastikan PKS bukan sekadar program formalitas, tetapi menjadi solusi nyata bagi pelaku, masyarakat, dan negara dalam era baru sistem pemidanaan Indonesia.

(Tim Redaksi)

Show More
Back to top button