Minggu, 15 Desember 2024

Kasus Dugaan Pidana Kredit Fiktif, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Erda Indah dengan Kerugian Negara Capai Rp 15 Miliar

Jumat, 22 November 2024 20:39

FOTO : Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan. (IST)

IDENESIA.CO - Pada Kamis (21/11/20204) Korps Beskal menggeledah kantor PT Erda Indah berserta kediaman sang direktur di Kota Bontang terkait dugaan pidana kredit fiktif bernilai total Rp 37 miliar.

Penydikik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan penyidikan kasus rasuah tersebut dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15 miliar. 

"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskannya, kalau dugaan rasuah terjadi saat terjadinya penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021 kemarin.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Sehingga diduga terjadi kerugian negara. Oleh sebab itu, Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

"Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif, " ujar Toni.

Untuk diketahui, pada kasus tersebut PT Erda Indah menjalin kerjasama dengan PT Wastika Karya dengan nilai kontrak Rp 37 miliar terkait pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Namun, saat diselidiki kontrak kerjasama tersebut diduga palsu.

Walhasil Tim penyidik bergerak cepat mengusut hal itu dengan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat