Senin, 25 November 2024

Kasus Dugaan Pidana Kredit Fiktif, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Erda Indah dengan Kerugian Negara Capai Rp 15 Miliar

Jumat, 22 November 2024 20:39

FOTO : Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan. (IST)

IDENESIA.CO - Pada Kamis (21/11/20204) Korps Beskal menggeledah kantor PT Erda Indah berserta kediaman sang direktur di Kota Bontang terkait dugaan pidana kredit fiktif bernilai total Rp 37 miliar.

Penydikik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan penyidikan kasus rasuah tersebut dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15 miliar. 

"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskannya, kalau dugaan rasuah terjadi saat terjadinya penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021 kemarin.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Sehingga diduga terjadi kerugian negara. Oleh sebab itu, Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

"Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif, " ujar Toni.

Untuk diketahui, pada kasus tersebut PT Erda Indah menjalin kerjasama dengan PT Wastika Karya dengan nilai kontrak Rp 37 miliar terkait pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Namun, saat diselidiki kontrak kerjasama tersebut diduga palsu.

Walhasil Tim penyidik bergerak cepat mengusut hal itu dengan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen penting terkait pengajuan kredit, laporan keuangan PT Erda Indah, dan dokumen terkait proyek dengan PT Waskita Karya.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit laptop yang diduga berisi data-data penting terkait transaksi keuangan dan kegiatan perusahaan.

Tak hanya itu, satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi penyalahgunaan kredit, juga turut disita.

Ia mengatakan Kejati Kaltim tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi ini.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Toni.

Ia menambahkan Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporkan kepada kami jika Anda menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan Anda," kata Toni.
 
(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat