Jumat, 20 September 2024

Kejagung Nyatakan Penundaadn Proses Hukum Calon Kepala Daerah Mendekati Pilkada Serentak

Senin, 2 September 2024 23:2

POTRET - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar./ Foto: Istimewa

Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berfokus pada optimalisasi penegakan hukum serta upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

Harli mengatakan, aturan penundaan tersebut tetap berlaku sepanjang masa Pilkada berlangsung. Pihaknya, lanjut dia, memastikan bahwa setelah pemilihan usai, proses hukum akan kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Aturan itu masih berlaku, dan setelah pemilihan selesai, proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” tutupnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat