
IDENESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus Febrie Adriansyah. Hingga tahap penyidikan, tim telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp846 miliar.
Penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan sebagai bagian dari barang bukti. Selain itu, tim memperoleh sejumlah barang lain dalam rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi menjelaskan bahwa nilai Rp846 miliar hanya mencakup 38 objek tanah dan bangunan. Nilai tersebut belum menghitung aset yang penyidik amankan dari penggeledahan di kawasan Sentul.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” kata Rudi.
Kasus Febrie Adriansyah Libatkan Beragam Barang Bukti
Penyidik tidak hanya menyita aset berupa tanah, bangunan, dan saham. Dalam penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya juga mengamankan valuta asing (valas) dan emas.
Tim penyidik turut mengamankan 1.150 lembar dokumen. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejagung belum membuka secara terperinci pihak yang memiliki 38 objek tanah dan bangunan tersebut. Rudi juga belum menjelaskan hubungan setiap aset dengan masing-masing tersangka.
Penyidik masih menelusuri keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara. Karena itu, Kejagung belum menyampaikan seluruh konstruksi mengenai asal-usul dan kepemilikan aset kepada publik.
Selain penyitaan aset, penyidik juga menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026.
Rudi menyatakan uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam perkara. Ferry sebelumnya menjadi salah satu saksi penting yang diperiksa dalam kasus Febrie Adriansyah.
“Terkait penyitaan, betul. Pada saat salah satu saksi, yaitu FH mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” ujar Rudi.
Kejagung kemudian menitipkan Ferry dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut berkaitan dengan status Ferry sebagai saksi kunci dalam perkara.
Penyidikan Berawal dari Dugaan Pemerasan
Rudi menjelaskan bahwa perkara TPPU ini memiliki dugaan tindak pidana asal berupa korupsi pemerasan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah ditangani Jampidsus Kejagung.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kejagung menyepakati penggunaan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni FA, DR, dan NH.
Febrie Adriansyah atau FA menghadapi sangkaan korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU. Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin menghadapi sangkaan TPPU.
Kejagung saat ini belum membawa perkara tersebut ke pengadilan. Rudi menyebut penyidik masih melakukan finalisasi sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera,” terang Rudi.
Setelah tahap tersebut selesai, proses hukum akan bergerak menuju tahap penuntutan. Penuntut umum kemudian akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diterima.
Rudi belum menjelaskan secara lengkap konstruksi kasus Febrie Adriansyah. Dia meminta publik mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan.
(Redaksi)



