
IDENESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akan mengawal pelaksanaan sembilan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Tahun Anggaran 2026. Pendampingan terhadap proyek senilai sekitar Rp48 miliar tersebut dilakukan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Kejari Kawal Proyek Strategis agar Tepat Sasaran
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan, pendampingan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Menurut Haedar, program Pengamanan Pembangunan Strategis bertujuan mendukung keberhasilan proyek pemerintah melalui pendampingan yang objektif, profesional, dan akuntabel. Dengan cara itu, pemerintah dapat meminimalkan ancaman, hambatan, maupun potensi penyimpangan selama proyek berlangsung.
“Untuk Tahun Anggaran 2026 terdapat sembilan paket proyek strategis Pemerintah Kota Samarinda dengan nilai sekitar Rp48 miliar yang akan mendapatkan pendampingan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis,” ujarnya.
Selain mengawal proyek strategis, Kejari Samarinda juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada Pemkot Samarinda melalui Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Andi Harun Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek fisik. Pemerintah juga harus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pencegahan dari aspek mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara berintegritas dan pada akhirnya melahirkan public trust, yaitu kepercayaan masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pembangunan,” kata Andi Harun.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan pendampingan Kejaksaan pada setiap tahapan pembangunan. Pendampingan itu mencakup bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance).
“Pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis prinsip mitigasi penyimpangan,” ujarnya.
Andi Harun juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengelola setiap rupiah anggaran secara bertanggung jawab.
“Setiap pengeluaran daerah, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dilaksanakan secara profesional dan setiap program pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia menilai sinergi antara Pemkot Samarinda dan Kejari selama ini mampu membantu pemerintah mengurangi potensi persoalan hukum maupun kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pembangunan.
“Semakin hati-hati kita, semakin waspada kita, dan semakin presisi kita bekerja bersama, maka semakin kuat pula mitigasi kita terhadap berbagai risiko hukum,” ucapnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Samarinda berharap seluruh proyek strategis dapat selesai tepat waktu, mematuhi regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Redaksi)



