IDENESIA.CO - Penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Muara Bara Perkasa (MBP) kembali mendapat perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam mendalami dugaan penyalahgunaan aset negara yang berkaitan dengan PT Jembayan Muara Bara Group.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan pencarian bukti-bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara," jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran tertulisnya.
Proyek yang sedang diselidiki ini melibatkan operasional pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, yang mencuatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset negara.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan penyidikan tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Toni dalam keterangannya.
Diharapkan, penggeledahan ini akan mempercepat pengumpulan bukti dan mengarah pada kesimpulan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
(Redaksi)