Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejati Kaltim melalui Kasipenkum Toni Yuswanto langsung menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut. Dalam keterangannya, Toni mengatakan pihak telah menerima secara lengkap laporan awal tersebut. Mulai dari identitas pelapor, hingga bukti permulaan yang turut disertakan.
"Dari laporan ini, Kejati Kaltim akan mempelajari lebih lanjut lagi, dan memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk proses awal, sudah ada identitas dari pelapor sesuai ketentuan, dari pelapor, bukti permulaan juga sudah dilampirkan, tahap selanjutnya akan di telaah dan pelajari," singkat Toni.
Sementara itu, pihak BPKAD Bontang yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya, kalau memang benar adanya alokasi anggaran untuk kegiatan Bimtek dibeberapa OPD Pemkot Bontang. Namun untuk nilai besarannya, setiap OPD pasti berbeda-beda sesuai kebutuhan dan prioritas program.
"Kalau terkait orientasi lapangannya, itu memang di luar daerah. Terlebih ada OPD tertentu yang berkaitan sasarannya (program) dengan masyarakat, ormas, pkk, karang tarung," jelas Kepala BPKAD Bontang Sony Suwito Adicahyono.
Jika terkait pengembangan masyarakat, lanjut Sony, instansi terkait memang kerap memboyong sejumlah masyarakat untuk keluar daerah.
"Kalau itu memang tergantung praktek dalam meningkatkan kapasitas, contohnya melihat kampung rehabilitasi seperti apa, jadi memang harus membawa masyarakat. Karena ada media-media kerjanya yang enggak bisa di bawa ke Bontang," bebernya.
Saat ditanya mengenai jumlah anggaran Bimtek yang dikeluarkan mencapai Rp 54 miliar, Sony mengaku kalau hal tersebut sejatinya memang tidak diatur. Sebab pengalokasian anggaran tergantung kebutuhan dari setiap instansi.
"Ada peraturan perwali, terkait jumlah uang saku perjalanan dinas masyarakat, berbeda dengan aparatur pemerintah, yang mengatur perjalanan dinas, untuk jumlah tergantung uptd masing. Contoh kelompok tani, dimana yang dibawa keterwakilannya, kuasa penuhnya dari kepala uptd terkait yang melaksanakan Bimtek," ulasnya.
Meski tak mengetahui persis, namun Sony menyebut kalau ambang batas bawah pengalokasian anggaran ada diatur dalam Permendagri.
"Nomor satu (penyerapan anggaran) itu ada Disdik. Anggarannya diatur dalam Permendagri minimal 20 persen dari anggaran APBD. Misal di perubahan ini (APBD) Rp 3,3 triliun, minimal (anggaran Disdik) 20 persennya. Lebih bisa, kalau dibawahnya enggak bisa," pungkasnya. (*)