IDENESIA.CO - Pada Jumat (28/2/2025) , Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamaykan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kalau penyitaan uang tunai Rp 2.510.147.000 ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
"Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda pertambangan BKS tahun 2017 s/d 2020," jelas Toni.
Dirincikannya, posisi tindak pidana tersebut pada kurun waktu tahun 2017-2019 dimana Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp. 25.884.551.338,00,-.
Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM
Tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim
(tim redaksi)