IDENESIA.CO - Memudahkan pengelolaan kakao dan kelapa, Kementerian Perindustrian menginisiasi kelembagaan untuk kedua jenis komoditas perkebunan tersebut.
Kelembagaan yang dibentuk tersebut untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, menjaga kelangsungan industri dan daya saing serta meningkatkan nilai tambah.
Indonesia sendiri pernah menduduki peringkat ketiga negara penghasil biji kakao hingga tahun 2015, namun saat ini berada pada peringkat ketujuh.
Dari sisi industri, Indonesia sejauh ini menjadi salah satu produsen dan pengekspor keempat produk olahan kakao di dunia pada tahun 2023.
terkait hal tersebut Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian memutuskan bahwa pengelolaan kakao dan kelapa dilimpahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa.
Selanjutnya, penghimpunan dana tetap dilakukan melalui skema pungutan ekspor yang dikelola langsung oleh BPDPKS.