Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan, Luas Karhutla Capai 1.511 Hektare

IDENESIA.CO – Pemerintah memperingatkan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar memperkuat pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah menemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang.

Keenam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Hasil pengawasan Kemenhut mencatat total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah perbaikan, terutama dalam sistem pengendalian karhutla.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan juga harus memulihkan lahan yang terdampak. Kemenhut dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada area yang terbakar.

Khusus kawasan gambut, perusahaan harus memperbaiki fungsi hidrologis. Upaya tersebut mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut dan pemantauan tinggi muka air tanah.

PT WEL Catat Areal Terbakar Terluas

Dari enam perusahaan yang mendapat sanksi, PT WEL di Kalimantan Barat memiliki areal terdampak paling luas.

Hasil pengawasan Kemenhut mencatat kebakaran di wilayah kerja PT WEL mencapai 760,51 hektare. Kementerian menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah.

Sementara itu, PT MPK di Kalimantan Barat menghadapi dua jenis sanksi, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.

Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah kerja PT MPK mencapai 394,83 hektare. Kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut.

Perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area yang terdampak.

PT WSP hingga PT NES Ikut Disanksi

Kemenhut juga menjatuhkan Paksaan Pemerintah kepada PT WSP di Kalimantan Barat. Areal kerja perusahaan tersebut mengalami kebakaran seluas 107,70 hektare.

Di Kalimantan Timur, PT FI mendapat sanksi serupa setelah Kemenhut menemukan kebakaran pada areal seluas 95,87 hektare.

Selanjutnya, PT PSR mendapat Paksaan Pemerintah setelah pemeriksaan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menemukan areal terbakar seluas 82,265 hektare.

Sanksi serupa juga diterima PT NES. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 70,38 hektare.

Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap PT NES sebelum Kemenhut menjatuhkan sanksi.

Kemenhut menegaskan perusahaan harus menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam sanksi. Pemerintah juga akan mendorong pemulihan area terdampak agar kerusakan akibat karhutla tidak semakin meluas.

(Redaksi)

Show More
Back to top button