Selain itu, persoalan perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada Pilkada 2020 partisipasi terendah masyarakat Kota Samarinda berada di wilayah Kelurahan Pelabuhan. Ternyata, di Kelurahan Pelabuhan tersebut merupakan wilayah niaga.
“Nah, KTP di sana tapi orangnya tidak ada sana. Jadi, mau tidak mau kalau bicara data sekitar 7 ribuan yang terdata di Kelurahan Pelabuhan tapi realnya 5 ribu, otomatis ada 2 ribu tidak memilih. Ini adalah masalah administrasi kependudukan,” tuturnya.
Untuk itu, KPU Samarinda sebagai penyelenggara jika dipertanyakan persoalan langkah dan strategis untuk meningkatkan partisipasi warga Kota Samarinda. Firman mengatakan bahwa memilih merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Maka, pihaknya hanya dapat memfasilitasi, memberitahu, mengakomodasi dan mengajak pemilih untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami tidak berhak untuk memaksa masyarakat dan KPU sudah memberikan fasilitas meskipun secara keseluruhan warga Samarinda sudah kami data baik jumlah, surat suara maupun TPS. Tapi mau gimana tingkat partisipasinya (di Pilkada) sampai level di bawah Pemilu, itu adalah fakta,” pungkasnya.
(Redaksi)