IDENESIA.CO, SAMARINDA –Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) kembali berlangsung.
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai rumah warga terdampak normailisasi SKM.
KJPP didampingi tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, perwakilan kelurahan dan kecamatan, serta TNI.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, Hambali Israni menerangkan, pihaknya mendampingi tim KJPP untuk mempercepat kegiatan penilaian.
Hal ini karena adanya target penyelesaian, yakni RT 20 dan RT 29 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Sebab, sebelum Desember mendatang, dua kelurahan di segmen Jembatan Ruhui Rahayu menuju Jembatan Perniagaan mesti selesai pembayaran dampak sosialnya, dan harus bersih dari bangunan.
“Ya target kami paling tidak Oktober, Kelurahan Temindung Permai selesai pembayaraanya,” kata Hambali hari Minggu (11/9) kemarin.