IDENESIA.CO - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sekaligus membantah tudingan adanya praktik pengoplosan dengan Pertalite.
Pernyataan ini muncul setelah ramai pemberitaan terkait dugaan praktik tersebut dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa narasi yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan pemaparan Kejaksaan Agung.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujarnya.
Fadjar menambahkan bahwa isu utama yang disorot oleh Kejaksaan Agung sebenarnya adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Ia menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan telah memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan.
Meski demikian, isu ini tetap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dalam distribusi BBM dan tata kelolanya di dalam tubuh Pertamina.
Pengamat energi, Dewi Setiawan, menilai bahwa walaupun tidak ada praktik oplosan, persoalan yang diangkat Kejaksaan Agung tetap berhubungan dengan integritas perusahaan dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar.
“Yang perlu dijawab oleh Pertamina bukan hanya soal oplosan atau tidak, tetapi bagaimana mekanisme pengadaan RON 90 yang diklaim sebagai RON 92 ini bisa terjadi, dan bagaimana sistem pengawasan internalnya,” ujar Dewi.
Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan tidak berujung pada spekulasi yang justru menurunkan kepercayaan terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan.
Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat membuka informasi yang lebih transparan agar tidak terjadi kebingungan di publik.
(Redaksi)