
IDENESIA.CO – Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka baru dan menahannya di Pomdam Jaya.
Penanganan perkara tersebut menggunakan mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan prajurit TNI aktif serta pihak dari unsur sipil. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) ikut menangani proses hukum terhadap perwira menengah TNI Angkatan Darat itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka berjalan melalui mekanisme koneksitas.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang.
Anang juga memastikan penyidik telah menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka. Aparat kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Pomdam Jaya.
Peran Kolonel Budi Utomo dalam Pengadaan MBG
Kolonel Budi Utomo merupakan prajurit dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat. Dalam struktur BGN, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
Selain jabatan tersebut, Kolonel Budi juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi itu berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program BGN.
Penyidik sebelumnya telah mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan informasi tersebut pada 2 Juli.
Menurut Syarief, penyidik menemukan keterlibatan anggota TNI aktif yang memegang posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Salah satu proses pengadaan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” ujar Syarief.
Penyidik menduga posisi PPK memberikan kewenangan kepada Kolonel Budi untuk terlibat dalam sejumlah keputusan teknis pengadaan. Dugaan tersebut mencakup penetapan harga satuan dan proses pemilihan penyedia.
Syarief juga menyebut penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga serta pengarahan dalam menentukan perusahaan penyedia barang. Namun, proses hukum tetap harus membuktikan dugaan tersebut melalui tahapan penyidikan dan persidangan.
Kasus BGN Melibatkan Pejabat dan Pihak Swasta
Sebelum menetapkan Kolonel Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN periode 2025–2026.
Penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik memeriksa dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang. Barang tersebut mencakup motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung kemudian melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses tahap berikutnya. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Enam tersangka tersebut yaitu Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) belum menjalani pelimpahan tahap dua. Perusahaan tersebut tercatat sebagai vendor penyedia motor listrik untuk BGN.
Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp10 Triliun
Selain menetapkan sejumlah tersangka, Kejagung juga mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tata kelola BGN diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Perkembangan perkara masih berlangsung setelah penyidik menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka baru. Penanganan melalui peradilan koneksitas memungkinkan aparat memproses perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu rangkaian penanganan hukum.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh. Setiap pihak yang menjadi tersangka juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa nantinya bergantung pada pembuktian dalam persidangan.
(Redaksi)



