IMG-LOGO
Home Advertorial Komisi II DPRD Samarinda Bakal Dalami Lebih Lanjut Kebijakan Penarikan Retribusi Terhadap Kantin Sekolah
advertorial | DPRD Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Bakal Dalami Lebih Lanjut Kebijakan Penarikan Retribusi Terhadap Kantin Sekolah

oleh Vanessa - 04 Maret 2025 07:09 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Komisi II DPRD Samarinda akan menyelidiki dampak kebijakan penarikan retribusi di kantin sekolah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.


Ketua Komisi II, Iswandi, menegaskan perlunya kajian mendalam terkait kebijakan ini, terutama jika berpotensi membebani para pedagang.


"Kami baru mengetahui adanya retribusi untuk kantin sekolah. Hal ini perlu kami selidiki lebih lanjut," ujar Iswandi, Senin (3/3/2025).


Menurutnya, kebijakan yang menyangkut usaha kecil harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan.


Jika kantin sekolah dikelola oleh pedagang kecil dengan omzet terbatas, maka penarikan retribusi dinilai tidak adil.


"Kalau memang kantin tersebut dikelola oleh pelaku usaha mikro dengan pendapatan kecil, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka," tambahnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Selain kantin sekolah, aturan serupa juga diberlakukan pada kantin di kantor pemerintahan dan puskesmas.


Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat.


Jika retribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada harga jual makanan, yang pada akhirnya bisa membebani siswa dan orang tua.


"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan untuk melihat dampak sebenarnya sebelum mengambil sikap lebih lanjut," tegas Iswandi.


DPRD Samarinda berencana memanggil pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih rinci.


Komisi II juga akan mengkaji apakah kebijakan ini sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil.


Dengan adanya langkah ini, DPRD berharap kebijakan retribusi dapat diterapkan secara proporsional, tanpa mengorbankan kesejahteraan pedagang kecil maupun masyarakat umum.


(Adv)

Berita terkait