
“Program untuk melengkapi persenjataan nuklir angkatan laut pada kapal-kapal tempur kita berjalan secara lancar sesuai rencana tanpa adanya kesalahan,” kata Kim Jong Un dalam pidatonya.
Menurut Kim Jong Un, kebijakan ini merupakan tahapan taktis yang sangat krusial. “Langkah ini memiliki nilai strategis yang sangat penting. Hal ini memungkinkan seluruh kekuatan pemukul nuklir negara senantiasa berada dalam posisi siap siaga untuk menjalankan misi yang bervariasi sekaligus efektif,” ujarnya.
Modernisasi Armada dan Target Produksi Kapal Perang Strategis
Otoritas Korea Utara sebelumnya mengonfirmasi bahwa kapal perang Choe Hyon memiliki sistem tempur yang paling kuat. Sepanjang tahun ini, Kim Jong Un telah melakukan serangkaian inspeksi langsung terhadap beberapa kapal di kelas yang sama. Ia juga memantau pelaksanaan uji coba peluncuran rudal jelajah dari atas dek Choe Hyon pada April lalu.
Kim Jong Un kemudian menguraikan tahapan jangka panjang militernya. “Setelah mengoperasikan Choe Hyon, kita akan segera mengaktifkan kapal perusak Kang Kon. Langkah berikutnya adalah meluncurkan kapal perang strategis berbobot 10.000 ton secara bertahap,” kata Kim Jong Un.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan cetak biru, Korea Utara menargetkan pembangunan dua kapal permukaan baru setiap tahun. Kapal-kapal baru tersebut harus memiliki spesifikasi kelas yang lebih tinggi daripada Choe Hyon, termasuk jenis kapal penjelajah berkapasitas 10.000 ton.
Dampak Ketegangan Geopolitik dan Sanksi Internasional
Pemerintah mengambil kebijakan penguatan armada laut ini menyusul pertemuan pleno tiga hari partai yang berakhir pada Senin (22/6). Dalam forum tersebut, Kim Jong Un berkomitmen untuk meningkatkan kapabilitas pertahanan nasional. Pyongyang menganggap aktivitas modernisasi kekuatan angkatan bersenjata oleh Korea Selatan dan Amerika Serikat memicu ketegangan di kawasan semenanjung. Aktivitas tersebut dinilai mendorong kawasan menuju ambang perang nuklir.
Sejak kegagalan pertemuan puncak di Hanoi pada tahun 2019 silam antara Kim Jong Un dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Korea Utara secara konsisten mendeklarasikan statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir. Status tersebut bersifat permanen dan tidak dapat berubah. Hambatan dalam negosiasi kala itu muncul karena perbedaan pandangan mengenai batasan denuklirisasi serta prasyarat pemulihan sanksi internasional.
Hingga saat ini, Korea Utara masih menghadapi berbagai sanksi ekonomi global terkait aktivitas pengembangan program nuklirnya. Secara hukum, hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan juga masih berada dalam status sengketa perang aktif. Hal ini terjadi karena konflik tahun 1950-1953 silam hanya berakhir melalui kesepakatan gencatan senjata teknis, bukan lewat traktat perdamaian resmi.
(Redaksi)

