
IDENESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Penyidik meminta keterangan dari tiga wakil rektor dan sejumlah dosen untuk mengurai proses seleksi jalur mandiri Unsoed yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa dan berkaitan dengan temuan penyidik selama rangkaian penggeledahan sebelumnya. KPK ingin mengetahui secara lebih rinci bagaimana Unsoed menjalankan penerimaan mahasiswa baru, termasuk mekanisme yang berlaku pada jalur mandiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan adanya calon mahasiswa yang memperoleh perlakuan khusus dalam proses penerimaan.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat akademik dan dosen. KPK menggunakan keterangan mereka untuk melengkapi informasi mengenai tata cara penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Pemeriksaan Saksi Fokus pada Mekanisme Seleksi
Tiga wakil rektor yang diperiksa KPK yaitu Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik; Prof Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; serta Prof Waluyo Handoko, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari Mochamad Sugiyarto selaku dosen Fakultas Peternakan. KPK juga memeriksa Nana Sutikna, Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP.
Dua dosen lainnya yang ikut menjalani pemeriksaan yakni Weda Kupita dari Fakultas Hukum dan Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK memeriksa para saksi tersebut untuk mendapatkan gambaran mengenai proses penerimaan mahasiswa baru. Informasi itu juga dapat membantu penyidik mengonfirmasi temuan yang mereka peroleh selama proses penyidikan.
Perkara ini sebelumnya menyeret enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Norman menjabat Wakil Rektor III Unsoed, sedangkan Eko menjabat Kepala Bagian Akademik. Adapun Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono berasal dari pihak nonkampus.
KPK Ungkap Tiga Klaster Perkara
KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Pada klaster pertama, penyidik menduga Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Orang tua calon mahasiswa itu kemudian diduga menyerahkan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus seleksi. Kondisi itu membuat orang tua meminta pengembalian dana.
Dian dan Adhi diduga tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah menggunakan dana Rp650 juta. Mereka kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman.
Norman selanjutnya diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Dalam proses itu, Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Pada klaster kedua, KPK menduga Sodiq menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026. Sodiq diduga melibatkan keponakannya, Mulyono, dalam penerimaan uang.
Mulyono diduga menerima Rp680 juta. Penyidik juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan dana tersebut dengan mengatasnamakan Mulyono.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru pada 2026. KPK menduga Eko Sumanto menjalankan negosiasi dengan pihak pengepul terkait uang yang harus dibayarkan calon mahasiswa dengan iming-iming kelulusan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan mengenai nilai uang yang harus diberikan. Eko diduga menerima total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Uang tersebut diduga dilaporkan kepada Sodiq. Setelah kesepakatan berlangsung, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
(Redaksi)


