Selasa, 4 Februari 2025

KPK Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari Mendatang

Sabtu, 1 Februari 2025 20:0

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (Istimewa)

IDENESIA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sidang yang dijadwalkan ulang pada 5 Februari 2025 tersebut sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK pada sidang perdana.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK kemungkinan besar akan hadir dalam sidang yang akan datang.

“Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK,” ungkap Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2025).

Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa kepastian kehadiran tim hukum KPK baru dapat dipastikan pada hari sidang.

“Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari biro hukum, mereka akan hadir,” lanjutnya.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan dugaan merintangi penyidikan terkait dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Kasus ini bermula dari suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan tujuan mempermudah proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang sebelumnya, yang digelar pada 21 Januari 2025, terpaksa ditunda setelah KPK tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari 2025.

Permohonan penundaan ini disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2025.

“Hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang pada 21 Januari 2025.

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan KPK sebagai termohon. Gugatannya berfokus pada status tersangka Hasto yang dinilai masih kontroversial oleh pihaknya.

Hasto sendiri dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus besar, yaitu suap kepada Wahyu Setiawan dan upaya merintangi penyidikan terkait dengan keberadaan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dengan digelarnya sidang pada 5 Februari nanti, semua pihak berharap proses hukum ini berjalan lancar dan transparan.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat