Selasa, 4 Februari 2025

KPK Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 5 Februari Mendatang

Sabtu, 1 Februari 2025 20:0

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (Istimewa)

IDENESIA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sidang yang dijadwalkan ulang pada 5 Februari 2025 tersebut sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK pada sidang perdana.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK kemungkinan besar akan hadir dalam sidang yang akan datang.

“Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK,” ungkap Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2025).

Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa kepastian kehadiran tim hukum KPK baru dapat dipastikan pada hari sidang.

“Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari biro hukum, mereka akan hadir,” lanjutnya.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan dugaan merintangi penyidikan terkait dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Kasus ini bermula dari suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan tujuan mempermudah proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat