IDENESIA.CO - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, KPK mengungkapkan bukti-bukti yang mendasari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Melalui Tim Biro Hukum, KPK menguraikan bahwa Hasto memainkan peran penting dalam memperlancar proses PAW Harun Masiku.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasto diduga menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku naik menjadi anggota DPR melalui jalur PAW yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Kronologi yang diungkapkan KPK dimulai pada awal Desember 2019, saat kader PDI-P, Saeful Bahri, meminta bantuan Agustiani Tio, seorang kader partai yang juga mantan anggota Bawaslu, untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait biaya operasional dalam memperlancar proses PAW Harun.
Dalam pertemuan tersebut, Agustiani diminta untuk menghubungi Wahyu mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah penetapan Harun sebagai caleg DPR Dapil Sumsel, sesuai dengan keputusan DPP PDI-P.
“Saeful menerima informasi dari Agustiani bahwa Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan. Kemudian, biaya tersebut ditawar menjadi Rp900 juta, dan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah (advokat) menemui Harun di Hotel Grand Hyatt untuk menyampaikan permintaan tersebut. Harun kemudian menyanggupi biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar.
Pada 13 Desember 2019, Saeful melaporkan kepada Hasto tentang kesepakatan tersebut. Hasto disebutkan setuju dan bahkan bersedia untuk menanggung biaya tersebut.
"Hasto mengatakan, 'Silakan saja, bila perlu saya yang menanggungnya dulu agar urusan Harun Masiku cepat selesai,'" ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf Hasto, menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada Saeful.
Uang tersebut, yang dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam tas ransel hitam, merupakan bagian dari biaya operasional yang telah disepakati. Kusnadi menjelaskan bahwa uang tersebut adalah perintah dari Hasto untuk menyalurkan Rp400 juta kepada Saeful, dengan Rp600 juta lainnya ditujukan untuk Harun.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peran aktif Hasto dalam upaya memperlancar proses PAW yang melibatkan sejumlah pihak untuk tujuan tertentu. Proses sidang praperadilan ini akan terus berlanjut, dengan pengadilan yang akan memutuskan kelanjutan status hukum Hasto dalam perkara ini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku. Selain Hasto, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, juga turut tersangkut dalam kasus ini.
(Redaksi)