Nasional

KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

IDENESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU menilai Pemohon mengajukan perkara tersebut jauh setelah batas waktu yang berlaku.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyampaikan argumentasi itu dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Saleh, Pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. KPU kemudian menghitung jarak waktu dengan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Maret 2024.

Dari perhitungan tersebut, KPU menyebut permohonan telah melewati tenggat selama 905 hari. KPU juga menemukan pengakuan Pemohon mengenai waktu pengajuan dalam dokumen permohonan.

Saleh merujuk halaman 39 poin 105 dalam permohonan tersebut. Ia mengatakan pengakuan itu memperkuat argumentasi KPU mengenai tidak terpenuhinya syarat formil perkara.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dinilai Terlambat

KPU mengajukan persoalan tenggat waktu sebagai salah satu dasar dalam eksepsinya. Menurut KPU, ketentuan hukum telah menetapkan batas waktu pengajuan PHPU secara jelas.

Karena itu, KPU menilai alasan Pemohon untuk mencari keadilan tidak dapat menghapus ketentuan mengenai tenggat waktu. Saleh menyampaikan pandangan tersebut dalam persidangan MK.

KPU juga membandingkan waktu pengajuan perkara dengan beberapa keputusan yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024. Perhitungan itu menghasilkan selisih waktu yang berbeda untuk setiap keputusan.

Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terbit pada 13 November 2023. KPU mencatat selisih waktu dengan pengajuan perkara mencapai 1.032 hari.

Selanjutnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 pada 14 November 2023. Perhitungan KPU menunjukkan selisih 1.031 hari dengan waktu pengajuan permohonan.

KPU kemudian menetapkan hasil Pemilu melalui Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024. Terhadap keputusan tersebut, KPU menghitung selisih 905 hari.

Sementara itu, KPU mencatat selisih 869 hari terhadap keputusan mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU Pertanyakan Objek Permohonan

Persoalan tenggat bukan satu-satunya keberatan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga mempertanyakan objek permohonan yang diajukan para Pemohon.

KPU menjelaskan bahwa PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara. Karena itu, permohonan seharusnya memuat dugaan kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil penghitungan.

Dalam perkara ini, Pemohon justru mengangkat persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Materi tersebut tidak secara langsung membahas hasil perolehan suara.

Kondisi tersebut membuat KPU menilai Pemohon keliru menentukan objek perkara. KPU juga mempertanyakan kewenangan lembaga yang menangani persoalan tersebut.

Menurut KPU, alasan mengenai proses peradilan yang cepat dan murah tidak dapat menjadi dasar untuk mengubah kewenangan lembaga peradilan. KPU menilai Pemohon perlu menentukan objek sengketa sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, KPU mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. KPU mengacu pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.

KPU Pertahankan Keputusan Pilpres 2024

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. KPU juga meminta MK menolak permohonan para Pemohon.

KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Permintaan serupa KPU ajukan terhadap Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon. KPU juga meminta MK mempertahankan Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu.

KPU turut meminta MK menyatakan tetap berlaku keputusan mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Di sisi lain, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih mengikuti proses pemeriksaan di MK. Para Pemohon mengajukan perkara pada 10 September 2026 dan MK mencatat perkara tersebut dalam proses registrasi pada 17 September 2026.

Permohonan itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Para Pemohon juga mengajukan sejumlah permintaan kepada MK melalui petitum.

Dengan demikian, proses persidangan tidak hanya menyentuh substansi syarat pendidikan Gibran. Majelis juga perlu memeriksa persoalan tenggat waktu, kedudukan hukum, objek permohonan, serta kewenangan MK sesuai dengan mekanisme PHPU.

(Redaksi)

Show More
Back to top button