Pemuda asal Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.Aufaa menunt...
IDENESIA.CO - Pemuda asal Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka, Selasa (8/4) lalu.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
Merespon hal itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mempertanyakan kerugian yang dialami Aufaa terkait mobil Esemka tersebut.
"Kalau dia bicara kerugian, tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," ujar Irpan, dikutip dari detikJateng, Jumat (11/4/2025).
Irpan juga mengatakan Jokowi tidak mengenal Aufaa Luqmana Re A.
Meskipun, diakuinya, Jokowi mengetahui Aufaa merupakan putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Aufa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," pungkasnya. (*)