Sabtu, 1 Februari 2025

Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Persoalan Seleksi Pimpinan

Rabu, 29 Januari 2025 20:0

BERBICARA - FOTO : Maqdir Ismail kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang akan melayangkan gugatan terkait keabsahan pimpinan KPK. (IST)

IDENESIA.CO - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak hanya berfokus pada status tersangka yang kini disandangnya, namun juga melanjutkan perjuangan hukum terkait keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya berencana menggugat proses seleksi yang melahirkan pimpinan KPK saat ini, yang dinilai mengandung cacat hukum.

“Iya, kami melihat adanya cacat hukum dalam proses tersebut,” ujar Maqdir Ismail dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Maqdir mengungkapkan bahwa gugatan ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR yang terpilih pada periode 2024-2029, bukan oleh Presiden Joko Widodo yang menjabat saat ini.

Meski demikian, Maqdir mengaku bahwa pihaknya masih mempertimbangkan waktu dan strategi yang tepat untuk mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami sedang mematangkan rencana ini, belum dapat dipastikan kapan akan dilayangkan,” tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat