
IDENESIA.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan pulp yang selama ini dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan di Sumatera.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, menyusul beredarnya tuduhan yang mengaitkan nama Luhut dengan kepemilikan perusahaan tersebut.
Jodi menilai isu yang beredar telah menimbulkan persepsi keliru. Karena itu, pihaknya memilih memberikan penjelasan resmi untuk memastikan publik menerima informasi yang benar.
Menurutnya, tuduhan mengenai kepemilikan atau afiliasi Luhut terhadap TPL tidak memiliki dasar hukum, fakta, maupun dokumen pendukung.
“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari,” tegas Jodi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Penjelasan Resmi untuk Meluruskan Informasi
Jodi menekankan bahwa seluruh klaim yang mengaitkan Luhut dengan TPL merupakan informasi keliru.
Pihaknya memandang penting meluruskan pemberitaan agar tidak berkembang menjadi disinformasi yang merugikan individu maupun publik.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Luhut selalu mengikuti aturan yang mengatur transparansi jabatan, etika pemerintahan, serta mitigasi konflik kepentingan.
Dalam penjelasannya, Jodi menjabarkan komitmen Luhut terhadap integritas.
Menurutnya, pejabat publik wajib menjaga jarak dari kepentingan bisnis agar kebijakan negara tetap objektif.
Karena itu, klarifikasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pemerintah.
“Setiap klaim terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ucap Jodi.
Ajakan Bijak dalam Menyebarkan Informasi Digital
Pada kesempatan yang sama, Jodi mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia menilai ekosistem digital yang cepat dan dinamis sering memunculkan kabar yang belum diverifikasi.
Jika tidak ditangani, penyebaran isu yang salah dapat menimbulkan kebingungan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Menurut Jodi, pihak Luhut terbuka terhadap permintaan klarifikasi langsung dari media maupun masyarakat.
Transparansi tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi pemberitaan sekaligus mencegah beredarnya informasi palsu yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Jodi.
Isu Lingkungan Tetap Mengemuka
Walaupun Luhut telah memberikan bantahan keras, isu lingkungan yang melibatkan Toba Pulp Lestari masih menjadi sorotan publik.
Perusahaan tersebut telah lama dikritik organisasi lingkungan, masyarakat adat, dan akademisi karena dianggap berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan di kawasan Danau Toba.
Aktivitas industri pulp dan pengelolaan hutan tanaman industri dinilai memberi dampak pada ekosistem setempat.
Aktivis lingkungan menilai bahwa perubahan bentang alam yang signifikan dapat memperbesar risiko banjir, longsor, dan penurunan kualitas air.
Sejumlah laporan lembaga independen menyebutkan bahwa pengelolaan kawasan hutan di wilayah itu membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerusakan yang berkelanjutan.
Kendati demikian, klarifikasi dari Luhut memperjelas bahwa tuduhan terhadapnya tidak relevan. Ia tidak memiliki hubungan struktural, finansial, ataupun operasional dengan perusahaan tersebut.
Profil dan Riwayat PT Toba Pulp Lestari
Seiring mencuatnya isu ini, publik kembali menyoroti profil dan struktur kepemilikan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Perusahaan ini berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Perjalanan bisnisnya penuh dinamika, termasuk masa kontroversi pascareformasi yang dipicu protes masyarakat terkait isu lingkungan.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa saham perusahaan dengan kode INRU mulai diperdagangkan pada 16 Mei 1990.
Setelah melalui periode kritik dan tekanan publik, perseroan memutuskan melakukan restrukturisasi besar dan mengganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada 15 November 2000 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Operasional perusahaan berjalan kembali pada 2003 setelah manajemen mengganti sejumlah teknologi dan melakukan pembaruan fasilitas produksi.
Perusahaan kemudian memposisikan diri sebagai produsen pulp berbasis kayu eucalyptus yang memasok pasar dalam negeri serta sebagian pasar ekspor.
Dalam visi korporasinya, Toba Pulp Lestari menargetkan menjadi produsen pulp berkelanjutan yang modern, profesional, dan mampu memberi nilai ekonomi bagi karyawan maupun pemangku kepentingan perusahaan.
Meski begitu, perusahaan tetap berada dalam sorotan karena berbagai laporan mengenai dampak lingkungan di kawasan operasionalnya.
Klarifikasi Luhut Redam Narasi Keliru, Isu Lingkungan Masih Membutuhkan Atensi
Klarifikasi yang disampaikan melalui Jodi Mahardi menjadi upaya meredam narasi keliru yang berkembang di ruang publik.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tuduhan mengenai kepemilikan Luhut terhadap Toba Pulp Lestari tidak sesuai fakta.
Namun, isu lingkungan di kawasan Danau Toba tetap membutuhkan pengawasan dan mitigasi menyeluruh.
Praktik industri berbahan baku hutan memerlukan regulasi ketat agar tidak memperburuk kondisi ekologis. Pemerintah juga didorong memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan lingkungan secara ketat.
(Redaksi)

