Iptek

Malaysia Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial

IDENESIA.CO – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai 1 Juni 2026. Langkah tegas ini menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara yang gencar memperketat perlindungan keselamatan digital bagi generasi muda. Namun, kebijakan ini memicu perdebatan hangat karena sebagian orang tua dan kritikus meragukan efektivitas serta keamanan datanya.

Pemerintah meluncurkan regulasi ini setelah melihat lonjakan tajam konten daring yang berbahaya dalam beberapa tahun terakhir. Konten negatif tersebut meliputi perjudian daring, penipuan, pornografi, eksploitasi anak, perundungan siber, hingga isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan keluarga kerajaan. Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan penyedia platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia serta memblokir pembuatan akun baru bagi pengguna di bawah umur.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa proses verifikasi usia untuk pengguna lama akan berjalan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Petugas akan memberikan waktu satu bulan bagi pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun untuk mengunduh atau memindahkan data pribadi mereka, termasuk foto dan video. Pemerintah juga menyiapkan sanksi denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp44 miliar bagi perusahaan media sosial yang melanggar ketentuan tersebut.

Aturan Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Memicu Pro Kontra Orang Tua

Kebijakan baru ini memicu pandangan yang beragam dari kalangan orang tua di Malaysia. Saravanan Ganasan, seorang warga Kuala Lumpur yang membesarkan anak berusia 12 dan 15 tahun, menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini.

“Kami sangat mengkhawatirkan paparan dunia digital tersebut,” kata Saravanan Ganasan. “Informasi yang salah akan merusak pikiran anak-anak,” tambahnya.

Saravanan bersama istrinya, Jayaradha Veerasamy, bahkan sudah menerapkan pembatasan gawai di rumah mereka sebelum aturan pemerintah ini terbit. Mereka percaya bahwa anak-anak belum memiliki kapasitas psikologis yang mumpuni untuk memproses informasi dari media sosial. Pasangan ini juga melarang anak-anak membawa gawai ke kamar tidur serta melarang penggunaan kata sandi pada ponsel anak.

Anak laki-laki Saravanan yang berusia 15 tahun, Aadhavan Saravanan, menyetujui prinsip orang tuanya. “Media sosial itu merupakan sebuah kemewahan dan bukan sebuah kebutuhan,” kata Aadhavan Saravanan. Ia mengakui dirinya bisa mengalami kecanduan jika mendapat kebebasan penuh dalam menggunakan media sosial. Kesempatan ini membuat Aadhavan dan adiknya beralih ke aktivitas dunia nyata seperti membaca buku, memasak, dan membuat kerajinan tangan.

“Banyak orang tua merasa sangat takut saat melihat anaknya bosan,” kata Jayaradha Veerasamy. “Padahal, rasa bosan itu sebenarnya sangat baik karena mendorong mereka untuk mulai berpikir kreatif,” lanjutnya.

Sebaliknya, Shaun Hew yang merupakan warga Cheras, Kuala Lumpur, menganggap pembatasan pemerintah ini terlalu berlebihan. Ia melihat media sosial dapat memberikan dampak produktif jika anak-anak menggunakannya di bawah pengawasan orang dewasa yang tepat. Anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun belajar memasak melalui platform digital, sementara anak perempuannya yang berusia 14 tahun menggunakan YouTube untuk membantu persiapan ujian. Shaun khawatir pemutusan akses mendadak ini justru memicu stres pada remaja sehingga mereka mencari cara ilegal untuk menembus blokir internet.

Pengamat Khawatirkan Keamanan Data dan Celah Hukum

Sejumlah pengamat menilai keputusan pemerintah Malaysia dalam melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial berisiko meningkatkan kebocoran privasi data. Langkah verifikasi ini juga berpotensi memperluas pengawasan ketat dari negara.

“Kebijakan ini memang sangat mengikuti tren global, namun memicu kekhawatiran karena mewajibkan pengguna menunjukkan kartu identitas pemerintah untuk verifikasi usia,” kata Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia.

Benjamin Loh mengingatkan bahwa perusahaan media sosial berpotensi mengekspos data pribadi warga tanpa jaminan keamanan yang memadai. Kebijakan ini juga dapat menyulitkan kelompok tanpa kewarganegaraan, penduduk tanpa dokumen resmi, serta komunitas marjinal yang selama ini bergantung pada anonimitas di jagat maya demi keselamatan mereka. Selain itu, Benjamin melihat adanya celah hukum karena aturan ini tidak memuat sanksi bagi orang tua.

“Ini merupakan sebuah celah yang besar, kecuali jika pihak regulator mau membenahinya. Aturan ini akan minim dampak dalam menghentikan anak-anak menggunakan media sosial,” tutur Benjamin Loh. Orang tua dinilai bisa dengan mudah mengakali hukum dengan cara membuatkan akun atas nama mereka untuk anak-anak.

Tren Global Pembatasan Usia Media Sosial

Rencana pembatasan ini sebenarnya telah bergulir sejak November 2025 ketika Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengkaji mekanisme pembatasan usia yang berlaku di Australia. Pemerintah merasa perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi generasi muda dari ancaman perundungan siber, penipuan finansial, hingga kekerasan seksual anak.

“Kami berharap pada tahun depan platform media sosial sudah mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun pengguna,” kata Fahmi Fadzil dalam rekaman video pernyataan resminya.

Langkah Malaysia ini sejalan dengan tren global yang tengah menyoroti dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental anak. Di Australia, pengelola platform bersiap menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun pada bulan depan. Sementara itu, beberapa negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji coba purwarupa aplikasi verifikasi usia.

Indonesia sendiri telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak sejak Maret 2026 yang juga membatasi usia pengguna media sosial.

“Usia yang paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia dalam siaran persnya.

Di sisi lain, pakar neurosains Christian Montag menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar harus berada pada perusahaan penyedia layanan melalui regulasi model bisnis yang ketat. Menurutnya, fitur desain platform seperti yang diterapkan Douyin di Cina—yang membatasi penggunaan versi anak selama 40 menit—jauh lebih efektif daripada sekadar sistem verifikasi yang mudah dimanipulasi tanggal lahirnya.

“Apakah model bisnis berbasis data yang memata-matai pengguna dan secara agresif memaksimalkan waktu penggunaan ini pada dasarnya tidak sehat? Ya. Saya tidak benar-benar perlu menunggu studi ilmiah mengenai masalah psikologis untuk membuktikannya,” kata Christian Montag. Ia menyarankan agar platform media sosial mengubah model bisnis mereka dari berbasis data menjadi sistem langganan agar tidak lagi dirancang untuk membuat pengguna terpaku pada layar gawai.

(Redaksi)

Show More
Back to top button