
IDENESIA.CO – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan pada Jumat (26/6). Putusan ini menambah panjang masa tahanan Kim yang saat ini sudah mendekam di penjara akibat kasus gratifikasi terpisah. Hakim menyatakan perempuan berusia 53 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan pengaruhnya demi keuntungan pribadi.
Hakim membacakan putusan tersebut secara langsung melalui siaran televisi. Pengadilan menyatakan bahwa mantan Ibu Negara Korea Selatan tersebut secara sadar menerima berbagai jenis logam mulia bernilai tinggi. Sebagai imbalannya, Kim memberikan bantuan untuk meloloskan penunjukan posisi jabatan tertentu bagi pihak pemberi suap.
Pengadilan menegaskan tindakan terdakwa telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Kim tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang bahkan sulit dimiliki oleh warga biasa seumur hidup mereka. Pihak pengadilan menilai perbuatan tersebut tidak mencerminkan integritas seorang pasangan kepala negara.
Deretan Suap Logam Mulia dan Jam Tangan Mewah
Sebelum vonis terbaru ini keluar, Kim sudah menjalani hukuman empat tahun penjara untuk kasus manipulasi saham serta penyuapan lainnya. Jaksa kemudian menambah jeratan dakwaan baru pada Desember tahun lalu. Tuntutan tambahan tersebut mencakup penerimaan perhiasan senilai total 103 juta Won atau setara Rp 1,1 triliun dari seorang pengusaha bidang konstruksi pada tahun 2022.
Kim menerima perhiasan mewah tersebut sebagai imbalan atas jaminan posisi pekerjaan. Mantan Ibu Negara Korea Selatan ini menawarkan bantuan untuk mengamankan pekerjaan bagi menantu laki-laki dari pengusaha konstruksi tersebut. Hubungan transaksional ini menjadi bukti kuat dalam persidangan mengenai praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan istana.
Selain perhiasan, pengadilan juga membuktikan Kim menerima hadiah bernilai tinggi dari pihak lain. Kim terbukti menerima sebuah patung kura-kura emas senilai 2,65 juta Won (Rp 30,8 juta) dari seorang politisi lokal. Pengusaha teknologi “anjing robot” juga mengirimkan sebuah jam tangan mewah merek Vacheron Constantin seharga 39 juta Won (Rp 454,2 juta) kepadanya.
Catatan Tuntutan Jaksa dan Keterlibatan Presiden Yoon Suk Yeol
Vonis tujuh tahun dari hakim ini mendekati tuntutan awal dari pihak kejaksaan. Pada persidangan tanggal 15 Mei lalu, jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun penjara atas dakwaan memperjualbelikan jabatan dan imbalan jasa. Jaksa menuduh Kim secara berulang kali mengumpulkan uang dan barang mewah dengan memanfaatkan statusnya sebagai istri Presiden Yoon Suk Yeol.
Kasus ini juga menyeret mantan Presiden Yoon Suk Yeol ke dalam sel tahanan. Otoritas hukum menahan Yoon setelah parlemen mencopot jabatannya akibat deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan politik di negara tersebut. Pasangan suami istri ini sekarang sama-sama menghadapi masa hukuman di dalam penjara akibat rentetan skandal selama masa pemerintahan mereka.
Selama proses persidangan, Kim tetap menolak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Kim berargumen bahwa ia memang menerima pemberian hadiah-hadiah mewah tersebut dari para pengusaha dan politisi. Namun, Kim membantah adanya kesepakatan atau permintaan imbalan jasa tertentu yang menyertai penerimaan barang-barang berharga tersebut.
(Redaksi)



