Umum

Perkuat BUMD, DPRD Kaltim Ingin Dasar Hukum Kuat untuk Serap PI dari WK Migas

IDENESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi II bergerak cepat dalam memperkuat kerangka hukum daerah terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Di Gedung Karang Paci, Komisi II kini tengah mengebut finalisasi draf perubahan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum tegas bagi dua isu krusial Participating Interest (PI) 10 persen dalam Wilayah Kerja (WK) migas dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Langkah legislatif ini lahir dari evaluasi bahwa kontribusi perusahaan pemegang izin eksploitasi di Bumi Etam sebutan Kaltim masih jauh dari optimal, merugikan potensi fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan sosial. 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa banyak perusahaan pemilik WK migas belum menjalankan kewajiban penawaran PI 10 persen kepada daerah sesuai ketentuan nasional.

“Participating Interest 10 persen itu wajib kita serap. Tapi faktanya masih banyak perusahaan belum melaksanakannya dengan baik. Karena itu, kami ingin memasukkan klausul ini secara tegas dalam perda,” ujar Sabaruddin usai rapat paripurna, Senin (17/11/2025).

Hingga saat ini, Kaltim tercatat baru memperoleh hak PI dari dua WK yang beroperasi, yaitu WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga. Sementara enam WK lainnya masih menggantung prosesnya, gagal memenuhi mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Penguatan regulasi PI 10 persen ini bertujuan lebih dari sekadar penegasan kewajiban. DPRD ingin menciptakan sebuah instrumen hukum yang memastikan transparansi seluruh proses penawaran, mulai dari tahap awal, alur pengawasan, hingga mekanisme penegakan hukum yang jelas jika terjadi kelalaian. 

Tujuannya adalah memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terperangkap dalam proses birokrasi yang panjang, sehingga dapat terlibat aktif dalam pengelolaan aset migas daerah.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya di Komisi XII, telah membeberkan enam WK yang belum menyelesaikan proses penawaran PI, meliputi WK Rapak (ENI Rapak), WK Ganal (ENI Ganal), WK Wain (Indosino Oil & Gas), WK Pasir (Pasir Petroleum Resource Ltd), WK Bontang (Staarborn Energy Bontang), dan WK South Bengara (SDA South Bengara II).

Gubernur berharap Pemerintah Pusat dapat membuka akses yang lebih luas bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan SDA, baik migas maupun minerba. 

“Daerah ini perlu diberikan ruang untuk bisa melaksanakan kegiatan perekonomian. Kepemilikan 10 persen PI migas akan berdampak positif pada fiskal daerah,” tegas Rudy Mas’ud. 

Peningkatan fiskal ini diharapkan menjadi modal penting bagi pembangunan strategis yang lebih agresif di Kaltim.

Selain PI, isu kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi fokus besar kedua dalam penyusunan perda baru. Sabaruddin mengungkapkan kekecewaannya karena banyak perusahaan di Kaltim yang menjalankan program CSR secara sporadis, tidak terukur, dan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Akibatnya, kebermanfaatan bagi masyarakat seringkali tidak maksimal atau tidak berkelanjutan.

Komisi II awalnya ingin mencantumkan angka nominal kewajiban, misalnya CSR minimal 3 persen. Namun, hal ini terkendala oleh hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa perda tidak boleh mencantumkan angka nominal secara spesifik.

Meskipun demikian, Komisi II tetap berupaya mencari jalan tengah. Mereka merumuskan ketentuan yang mencakup standar pelaksanaan CSR, keharusan pelaporan berkala, mekanisme evaluasi kinerja, dan yang paling penting, korelasi langsung antara kinerja CSR dengan perpanjangan izin perusahaan.

Sabaruddin menjelaskan, skema skoring atau evaluasi berbasis kinerja CSR sedang dipertimbangkan. Perusahaan yang dinilai memiliki kinerja buruk dalam menjalankan tanggung jawab sosial dapat dikenai sanksi berupa kewajiban tambahan saat mengajukan perpanjangan izin.

“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin mereka harus menyelesaikannya dulu. Ini yang sedang kami rumuskan bersama bagian hukum dan perizinan,” tegas Ketua Komisi II tersebut.

Penguatan regulasi ini dianggap sangat penting mengingat Kaltim merupakan salah satu lumbung energi nasional dengan intensitas eksploitasi migas dan minerba yang sangat tinggi. Kehadiran proyek-proyek besar di wilayah ini harus diimbangi dengan optimalisasi manfaat bagi daerah. 

DPRD menilai momentum perubahan perda ini harus dimanfaatkan untuk memastikan Daerah tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan SDA-nya sendiri. Peran BUMD harus lebih besar, kontribusi perusahaan harus terstruktur dan terukur, fiskal daerah harus mendapat ruang pertumbuhan baru, dan pemerintah daerah harus memiliki instrumen penegakan yang kuat.

DPRD Kaltim menargetkan draf perubahan perda ini dapat rampung dalam waktu dekat, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan lintas komisi, konsultasi tambahan dengan pemerintah pusat, dan uji publik yang transparan.

“Banyak perusahaan besar beroperasi di Kaltim. Sudah saatnya kontribusi mereka tidak hanya simbolis. Regulasi kuat adalah kunci memastikan hal itu,” tutup Sabaruddin Panrecalle, menegaskan komitmen legislatif untuk memperjuangkan keadilan SDA bagi rakyat Kaltim.

(Redaksi)

Show More
Back to top button