Minggu, 7 Juli 2024

Menkomarinves Jadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Berikut 10 Jabatan LBP

Kamis, 18 Januari 2024 16:43

POTRET - Menkomarinves, Luhut Binsar Pandjaitan./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Preiden Joko Widodo kembali mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Panjaitan untuk tugas tambahan sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (NEPIO).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) ESDM Djoko Siswanto mengatakan keputusan itu seiring terbitnya Kepmen ESDM Nomor 250.k/hk.02/mem/2021 Tentang Tim Persiapan Pembentukan NEPIO.

"Jadi di situ ada ketua Menko Marinves, ketua harian menteri ESDM," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/1).

Adapun anggota dari tim ini terdiri dari ketua dewan pengarah BRIN, menteri/kepala lembaga terkait, anggota DEN ESDM, dan ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Tim NEPIO bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Tim dikerahkan untuk mendukung tercapainya target transisi energi dan emisi nol bersih 2060.

Penunjukan sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir menambah deret jabatan yang diiemban Luhut. Berikut sejumlah jabatan yang dipegang Luhut,yaitu:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Mengutip CNBC Indonesia, tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken Jokowi pada 2021 lalu, salah satu tugas dewan pengarah adalah memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada presiden.

3. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Luhut memiliki tugas untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana moda transportasi itu.

4. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan SDA oleh Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Untuk jabatannya ini, dia bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.

5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Jokowi membentuk Tim Gernas BBI pada 2021 lalu dengan Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 15/2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

6. Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kepres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Luhut memimpin susunan pengarah yang tugasnya memberi arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

7. Koordinator Penanganan Polusi DKI Jakarta

Jokowi menunjuk Luhut memimpin penanganan polusi udara Jakarta yang memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/8).

8. Koordinator Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Operasional Pemerintah

Jokowi menugaskan Luhut mengoordinasikan pelaksanaan instruksi presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ada tiga poin yang menjadi arahan khusus Jokowi kepada Luhut yaitu koordinasi pelaksanaan inpres, penyelesaian permasalahan, dan pelaporan pelaksanaan inpres.

9. Ketua Satgas Investasi IKN

Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua satgas untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan satgas tersebut akan mengkoordinasi antar kementerian dan lembaga terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih baik dan efisien.

(Redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat