
IDENESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hakim MK ingin melihat secara lengkap proses pembahasan aturan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Permintaan tersebut muncul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menghadirkan risalah pembahasan secara lengkap. Mahkamah juga meminta KPU menjelaskan siapa saja yang mengikuti proses pembahasan dan materi yang menjadi perdebatan sebelum perubahan aturan tersebut berlaku.
Perubahan PKPU 19/2023 Menjadi Fokus Pemeriksaan
Saldi menilai proses pembentukan aturan perlu mendapat penjelasan dalam persidangan. Karena itu, ia meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada agenda sidang berikutnya.
“Perlu memberikan catatan kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” kata Saldi dalam persidangan.
Hakim juga meminta KPU menjelaskan rangkaian pembahasan sebelum perubahan aturan. Penjelasan tersebut mencakup pihak yang hadir sebagai anggota KPU serta materi yang mereka bahas.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU kemudian mengubah aturan tersebut melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, perubahan PKPU menjadi bagian penting karena aturan tersebut memuat ketentuan mengenai calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
MK Minta KPU Jelaskan Proses Konsultasi
Selain meminta risalah pembahasan di internal KPU, Saldi meminta penjelasan mengenai proses pembahasan perubahan aturan dengan DPR. Ia meminta KPU menyampaikan informasi mengenai materi dan pertimbangan yang muncul dalam proses tersebut.
Saldi mengingatkan bahwa perubahan PKPU berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, Mahkamah ingin mengetahui bagaimana proses pembahasan dan konsultasi berlangsung sebelum KPU menetapkan perubahan aturan.
“Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU,” ujar Saldi.
KPU akan menyampaikan penjelasan tersebut dalam agenda sidang jawaban Termohon. Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026).
Agenda tersebut juga akan memuat keterangan Bawaslu serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, Mahkamah akan memperoleh penjelasan dari lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan dan pengawasan tahapan pencalonan.
Bawaslu Diminta Ungkap Pengawasan Tahapan Pencalonan
MK juga meminta Bawaslu RI menjelaskan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Saldi ingin mengetahui tindakan Bawaslu ketika KPU menerapkan ketentuan tersebut.
Mahkamah meminta Bawaslu menjelaskan apakah lembaga tersebut memantau pemenuhan syarat pendidikan atau menerima keberatan dari pihak tertentu selama proses pencalonan.
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, keterangan Bawaslu dapat membantu Mahkamah memahami proses pengawasan yang berlangsung ketika tahapan pencalonan Pemilu 2024 berjalan.
Pertanyaan tersebut membuat pemeriksaan perkara tidak hanya berfokus pada isi aturan. Mahkamah juga meminta gambaran mengenai bagaimana KPU menerapkan aturan dan bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan.
Dua Belas Pemohon Ajukan Sejumlah Permintaan
Permohonan perkara tersebut masuk ke MK pada 10 September 2026 dan mendapat registrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon. Mereka terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan penetapan pasangan calon terpilih.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Seluruh permintaan tersebut masih menjadi bagian dari petitum para pemohon. MK belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) akan menjadi tahap penting untuk mendengar jawaban KPU dan keterangan Bawaslu. Pada tahap itu, penjelasan mengenai perubahan PKPU 19/2023, proses pembahasannya, serta pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan akan masuk dalam pemeriksaan Mahkamah.
(Redaksi)
