Kamis, 19 September 2024

Nominal Kompensasi bagi Karyawan Kontrak yang Jadi Korban PHK sebelum Berakhirnya PWKT Sesuai UU Cipta Kerja

Rabu, 4 September 2024 11:0

POTRET - Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. (Instagram @jokowi)

Dalam pasal tersebut disebutkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya telah diputus baik sesuai kontrak maupun sebelum habis kontrak. 
Rumus dari pembayaran uang kompensasi ini adalah: masa kerja dalam hitungan bulan : 12 x 1 bulan gaji.

Lantas bagaimana jika hak karyawan tersebut tidak diberikan oleh perusahaan?

Apabila hal tersebut terjadi maka karyawan berhak menuntut langsung kepada perusahaan.

Namun apabila perusahaan tetap tidak mau memberikan maka karyawan bisa lapor ke Disnaker setempat.

Nantinya pihak Disnaker akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak sampai adanya kesepakatan.

Namun apabila kesepakatan tersebut tidak bisa terwujud maka karyawan bisa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.

(Redaksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat