Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Arahkan Kredit Bank ke Program MBG hingga Kopdes Merah Putih

IDENESIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mengarahkan penyaluran kredit perbankan ke program-program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan RBB yang berlaku saat ini.

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/6/2026).

OJK Dorong Pembiayaan ke Program Prioritas Pemerintah

Melalui aturan baru tersebut, OJK akan mendorong perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke berbagai program strategis, seperti pembangunan 3 juta rumah, program MBG, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Friderica menegaskan, arah kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan sektor jasa keuangan dengan agenda pembangunan nasional.

“Itu juga kita siapkan di dalam ketentuan rancangan di POJK RBB tersebut,” katanya.

Tidak Wajib, Tetap Sesuai Manajemen Risiko Bank

Meski demikian, OJK memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Keputusan penyaluran kredit tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan manajemen risiko dan profil usaha.

“Gak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” tegas Friderica.

Pendekatan ini dinilai penting agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi perbankan dalam menentukan strategi bisnisnya.

Target Pertumbuhan Kredit 12 Persen di 2026

OJK optimistis kebijakan penyesuaian RBB ini dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan kredit sesuai target.

“Intinya kalau kita tarik semuanya, kita cukup yakin di 2026 ini kita bisa mencapai target tersebut,” ujarnya.

OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan pada 2026 dapat mencapai sekitar 12 persen secara tahunan.

Ketentuan RBB Akan Diperbarui dari Aturan Lama

Sebagai informasi, ketentuan RBB saat ini masih mengacu pada POJK Nomor 5 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap bank menyusun rencana bisnis tahunan sebagai pedoman operasional.

Dokumen RBB mencakup berbagai aspek, mulai dari target pertumbuhan kredit, penghimpunan dana, hingga proyeksi laba. Selain itu, bank juga wajib merumuskan strategi bisnis, termasuk penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor prioritas seperti UMKM dan perumahan.

Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RBB. Bank juga wajib melaporkan realisasi rencana bisnisnya secara berkala.

Dengan penyesuaian aturan ini, OJK berharap perbankan dapat semakin adaptif dalam mendukung program pemerintah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

(Redaksi)

Show More
Back to top button