
IDENESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mendorong kesiapan wajib pajak menghadapi sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan ke depan akan dilakukan melalui sistem Coretax.
Imbauan tersebut langsung berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Banyak wajib pajak datang untuk melakukan aktivasi akun Coretax maupun mengurus pembuatan KO/SE sebagai syarat mengakses layanan perpajakan digital.
Melihat tren peningkatan aktivitas tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025. Pengumuman ini menjadi panduan resmi bagi wajib pajak agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menumpuk pada masa pelaporan SPT Tahunan.
Coretax Jadi Sistem Utama Pelaporan Pajak
Ditjen Pajak menegaskan bahwa Coretax akan menjadi sistem utama dalam pelaporan dan pengelolaan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memastikan akun Coretax aktif sebelum memanfaatkan layanan perpajakan digital.
Dalam pengumuman resminya, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja, bahkan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan melalui sistem tersebut. Imbauan untuk segera melakukan aktivasi bukan tanpa alasan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi Ditjen Pajak untuk mencegah penumpukan permohonan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada periode puncak pelaporan SPT Tahunan. Jika seluruh wajib pajak menunggu hingga batas waktu pelaporan, antrean layanan berpotensi meningkat dan menghambat kelancaran pelayanan.
Aktivasi Akun Coretax Bisa Dilakukan Mandiri
Ditjen Pajak menekankan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi sebagai panduan teknis.
Wajib pajak dapat mengakses tutorial resmi melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi Ditjen Pajak di @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Seluruh panduan tersebut dirancang agar mudah dipahami dan dapat diikuti oleh wajib pajak dari berbagai latar belakang.
Dengan memanfaatkan layanan mandiri secara daring, Ditjen Pajak berharap beban layanan tatap muka di kantor pajak dapat berkurang. Langkah ini sekaligus mendukung transformasi digital di sektor perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Wajib Pajak Diminta Bijak Atur Waktu Kedatangan
Meski aktivasi akun dapat dilakukan secara daring, Ditjen Pajak menyadari bahwa sebagian wajib pajak masih mengalami kendala teknis. Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan perubahan data wajib pajak yang memerlukan verifikasi langsung oleh petugas.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat mengatur waktu kedatangan secara bijak. Pengaturan waktu yang baik akan membantu petugas memberikan pelayanan optimal sekaligus menjaga antrean tetap terkendali.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan kenyamanan bagi wajib pajak lain yang membutuhkan layanan serupa. Ditjen Pajak menegaskan bahwa pelayanan perpajakan harus berjalan tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Semua Layanan Pajak Gratis, Waspadai Calo
Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini penting untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. Praktik semacam itu tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun media sosial, yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau petugas pajak. Ditjen Pajak memastikan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui kanal yang sah.
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan diterapkannya Coretax sebagai sistem utama pelaporan SPT Tahunan 2025, Ditjen Pajak menargetkan proses administrasi pajak menjadi lebih terintegraai. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak.
Melalui pengumuman PENG-54/PJ.09/2025, Ditjen Pajak berharap masyarakat tidak menunda aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE. Semakin awal proses dilakukan, semakin kecil potensi kendala teknis saat periode pelaporan tiba.
Ditjen Pajak juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Transformasi digital perpajakan diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
(Redaksi)
