
IDENESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan batasan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif. Langkah tersebut berlandaskan pada upaya sinkronisasi antara Regulasi dan Prioritas Pembangunan daerah agar selaras dengan dokumen perencanaan resmi.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa angka 25 usulan tersebut bukan merupakan aksi pemangkasan sepihak. Menurutnya, Bappeda Kalimantan Timur melakukan proses verifikasi teknokratis guna memastikan setiap aspirasi memenuhi kriteria kelayakan. Proses ini bertujuan agar usulan yang masuk benar-benar mendukung arah kebijakan pemerintah provinsi secara konsisten.
Sinkronisasi Program Berbasis Regulasi dan Prioritas Pembangunan
Dalam mekanisme perencanaan daerah, setiap anggota DPRD Kaltim wajib mengajukan pokir melalui tahap penelaahan oleh Bappeda. Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pihaknya menguji setiap usulan berdasarkan aspek relevansi dan urgensi program. Penilaian ini sangat penting guna menjamin bahwa semua kegiatan penggunaan APBD memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat luas.
Pemerintah daerah menjalankan sistem ini sesuai dengan aturan nasional dari Kementerian Dalam Negeri. Sri menyebut bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Regulasi dan Prioritas Pembangunan yang menempatkan pokir sebagai elemen pelengkap dalam struktur anggaran daerah. Dengan demikian, pemerintah menjamin tidak ada tumpang tindih program dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujar Sri Wahyuni saat memberikan keterangan di Samarinda, Senin (6/4/2026).
Pertimbangan Ruang Fiskal dan Kebutuhan Masyarakat
Keterbatasan anggaran daerah menjadi faktor penentu lainnya saat pemerintah menyaring usulan program. Sri Wahyuni menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan harus mengikuti kemampuan keuangan atau ruang fiskal provinsi. Oleh karena itu, TAPD harus bertindak selektif dalam memilih usulan yang masuk agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan dasar dan memberikan manfaat maksimal.
Sri menekankan bahwa pembatasan ini murni memiliki alasan teknis dan administratif demi menjaga kesehatan fiskal daerah. Ia membantah tudingan mengenai adanya unsur politik dalam penetapan kuota usulan tersebut. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah menyatukan pemahaman antara eksekutif dan legislatif mengenai Regulasi dan Prioritas Pembangunan yang menuntut disiplin tinggi.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur atau pihak tertentu. Ini murni menjalankan amanat regulasi yang ada,” tegas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan yang muncul merupakan dinamika biasa dalam proses penyusunan anggaran yang memerlukan komunikasi intensif.
Proses Verifikasi Menuju Keputusan Final
Meski saat ini pemerintah tetap merujuk pada angka 25 judul usulan, Sri Wahyuni menyatakan bahwa proses ini masih bersifat dinamis. Pemerintah daerah tetap membuka ruang diskusi selama tahap verifikasi lanjutan masih berlangsung. Seluruh tahapan tersebut akan berjalan secara transparan dan mengikuti standar akuntabilitas publik yang tinggi.
Pemerintah provinsi memiliki target agar seluruh program terpilih nantinya mempunyai landasan teknokratis yang kuat. Sri memastikan bahwa keputusan akhir akan merujuk pada hasil verifikasi akhir serta kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Penekanan pada Regulasi dan Prioritas Pembangunan tetap menjadi pedoman utama agar APBD Kaltim tahun mendatang tepat sasaran.
“Nanti kita lihat lagi, karena semuanya tetap harus melalui proses verifikasi,” pungkas Sri Wahyuni.
Melalui proses yang masih berjalan, pemerintah berharap semua pihak memahami keterbatasan yang ada demi kepentingan pembangunan jangka panjang di Kalimantan Timur.
(Redaksi)


