“Kami akan memanfaatkan teknologi blockchain untuk memeriksa data. Jika data perusahaan atau individu tidak baik, layanan akan diblokir secara otomatis. Kami akan memastikan mereka yang belum bayar pajak atau royalti tidak bisa mendapatkan pelayanan publik,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat sipil, tetapi juga bagi pejabat negara, bahkan mantan pejabat. Dengan sistem yang lebih transparan, segala ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak atau kewajiban lainnya akan terdeteksi, tanpa terkecuali.
"Karena nanti ada mantan-mantan pejabat yang tidak patuh akan ketahuan, kalau misal saya mantan pejabat sembunyikan sesuatu akan ketahuan, entah dulu dia paling berkuasa enggak ada urusan orang bisa Google, kamu itu buat sesuatu yang gak benar. Jadi akan membuat Indonesia menurut saya akan hebat ke depan," tutur Luhut.
Dengan sistem ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai tingkat transparansi yang lebih tinggi, mempercepat pelayanan publik, dan mengoptimalkan penerimaan pajak, sekaligus meminimalkan penyalahgunaan sistem. Peluncuran GovTech pada 17 Agustus 2025 akan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital di Indonesia.
(Redaksi)