Nasional

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Akhir 2025, Ini Alasannya

IDENESIA.CO – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi dan energi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Siaran Pers ESDM Nomor 077.Pers/04/SJI/2025 yang dirilis pada 24 September 2025, di mana tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) dipastikan tetap.

Langkah ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, terutama pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, yang banyak digunakan oleh masyarakat menengah.

Menurut Kementerian ESDM, keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil setelah mempertimbangkan empat faktor utama, yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi, serta harga batu bara dan gas bumi yang digunakan untuk pembangkit listrik.

 

“Hasil evaluasi menunjukkan kondisi masih stabil, sehingga tidak perlu ada penyesuaian tarif pada triwulan keempat tahun 2025,” kata pejabat ESDM dalam keterangan resmi.

Rincian Tarif Listrik Triwulan IV 2025

Pemerintah melalui PLN memastikan tarif listrik pelanggan rumah tangga tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian harga listrik yang berlaku untuk triwulan IV tahun 2025:

·   R-1/TR daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh

·   R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

·   R-1/TR daya 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352 per kWh

·   R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

·   R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

·   R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

·   R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia.

PLN Pastikan Layanan Tetap Andal Meski Tarif Tak Naik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik tidak akan mengganggu kinerja keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Juru bicara PLN menyampaikan bahwa perusahaan terus melakukan langkah efisiensi melalui program digitalisasi pembangkitan dan distribusi energi.

“Efisiensi terus kami lakukan, terutama melalui digitalisasi sistem. Dengan begitu, meski tarif tetap, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” ujar juru bicara PLN.

PLN juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan energi listrik nasional, termasuk menjelang periode akhir tahun yang biasanya mengalami peningkatan konsumsi listrik rumah tangga dan industri.

Kebijakan Tarif Tetap Dorong Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

Pemerintah menyadari bahwa sektor energi memiliki dampak luas terhadap harga barang dan jasa. Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah berharap biaya produksi barang dan jasa tetap terkendali sehingga inflasi dapat dijaga sesuai target nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan biaya operasional hingga akhir tahun 2025.

“Menjaga kestabilan tarif listrik adalah langkah penting agar daya beli masyarakat tidak menurun di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi,” jelas Kementerian ESDM.

Token Listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Bagi pelanggan listrik prabayar (token), tarif per kWh tetap sama. Namun, biaya layanan tambahan dapat berbeda tergantung pada metode pembayaran, seperti pembelian melalui PLN Mobile atau platform e-commerce.

Selain itu, pelanggan perlu memperhatikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Besarnya PPJ berkisar antara 3 hingga 10 persen, tergantung wilayah.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang membeli token senilai Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen, akan memperoleh sekitar 33,57 kWh setelah dikurangi pajak dan dikonversikan dengan tarif dasar Rp 1.444,70 per kWh.

Kebijakan Disambut Positif, Energi Nasional Tetap Aman

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pengamat energi dan pelaku industri. Mereka menilai keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik adalah langkah realistis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan energi nasional.

Selain menjaga daya beli, kebijakan tarif tetap juga memberi ruang bagi PLN untuk memperluas bauran energi terbarukan, sejalan dengan komitmen transisi energi bersih.

Pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi tarif listrik setiap tiga bulan sekali, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, agar keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan penyediaan energi tetap terjaga.

“Yang terpenting, tarif listrik tetap terjangkau dan pasokan energi tetap aman. Itu komitmen kami,” tegas Kementerian ESDM.

(Redaksi)


Show More
Back to top button