Daerah

Pemkot Samarinda Terapkan Sewa Mobil Kepala Daerah Sejak 2023, Jauh Sebelum Isu Efisiensi Anggaran

IDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa kebijakan penyewaan mobil dinas untuk kepala daerah telah melalui mekanisme konsultasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dirancang jauh sebelum munculnya imbauan efisiensi anggaran pemerintah daerah pada 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, yang menjelaskan bahwa rencana penyediaan kendaraan dinas untuk Wali Kota Samarinda Andi Harun sebenarnya telah disusun sejak tahun 2022 melalui proses perencanaan pengadaan yang mengikuti regulasi nasional.

“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujar Dilan Wewengkang kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Skema Sewa Mobil Dinas Dipilih Setelah Konsultasi dengan LKPP

Dilan menjelaskan bahwa pada tahap awal Pemerintah Kota Samarinda sempat merencanakan pengadaan kendaraan dinas kepala daerah melalui mekanisme pembelian kendaraan baru yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional wali kota.

Namun rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan pemerintah kota tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Kondisi tersebut kemudian membuat pemerintah kota melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan LKPP untuk memastikan mekanisme pengadaan kendaraan dinas tetap berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku secara nasional.

Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah kota akhirnya mendapatkan arahan bahwa skema penyewaan kendaraan dapat digunakan sebagai alternatif pengadaan apabila kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional.

“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” jelas Dilan.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak 2022 sehingga kebijakan penyewaan kendaraan dinas tidak memiliki keterkaitan dengan isu efisiensi anggaran yang ramai diperbincangkan pada 2026.

Pengadaan Kendaraan Dinas Harus Mengikuti Aturan Nasional

Dilan menerangkan bahwa pengadaan kendaraan dinas pemerintah tidak dapat dilakukan secara bebas karena harus mengikuti berbagai regulasi nasional yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas pemerintah antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme pengadaan kendaraan melalui sistem pengadaan nasional.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem katalog pengadaan nasional dengan harga yang telah ditetapkan berdasarkan harga kendaraan on the road dengan status pelat merah.

Apabila kendaraan yang dibutuhkan instansi pemerintah belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian kendaraan secara langsung melalui mekanisme pengadaan biasa.

Dalam kondisi seperti itulah instansi pemerintah dapat mempertimbangkan opsi penyewaan kendaraan sebagai solusi pengadaan yang tetap berada dalam koridor aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Standar Kendaraan Kepala Daerah Sudah Ditetapkan Pemerintah

Selain mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa, penyediaan kendaraan dinas kepala daerah juga harus mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang berlaku.

Salah satu aturan yang menjadi acuan, sewa mobil dinas adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa standar kendaraan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi satu unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc serta satu unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc.

Standar tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah ketika menyusun rencana anggaran dan pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dalam rangka menunjang mobilitas kegiatan pemerintahan.

Kontrak Penyewaan Mobil Dinas Berlaku Selama Tiga Tahun

Dilan juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas kepala daerah tersebut disewa dari perusahaan rental kendaraan profesional yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Kota Balikpapan.

Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa rental kendaraan yang telah terverifikasi serta tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah maupun dengan pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” ungkap Dilan.

Ia menambahkan bahwa kontrak penyewaan kendaraan tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan penyedia kendaraan yang bekerja sama dengan pemerintah kota.

Dilan memperkirakan kontrak penyewaan kendaraan tersebut akan berakhir sekitar Oktober atau November 2026 sesuai masa kontrak yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Kendaraan Digunakan untuk Mendukung Mobilitas Kedinasan Wali Kota

Kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan wali kota mulai dari menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda.

“Fungsinya antara lain untuk mobilitas saat menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda,” jelas Dilan.

Menurutnya, kendaraan dengan kemampuan mobilitas tinggi dipilih karena mampu menunjang aktivitas kepala daerah yang sering melakukan kunjungan kerja ke berbagai lokasi dengan kondisi jalan yang beragam di wilayah Kota Samarinda.

Kelanjutan Kontrak Sewa Mobil Dinas Menunggu Arahan Pimpinan

Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun 2026, Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan perpanjangan atau penghentian kontrak penyewaan mobil dinas kepala daerah tersebut.

Dilan menegaskan bahwa apabila kontrak tidak diperpanjang maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan penyedia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” tutupnya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button