Rabu, 22 Januari 2025

Pemprov DKI Jakarta Atur soal Kebijakan Poligami bagi ASN

Jumat, 17 Januari 2025 23:3

Ilustrasi Pernikahan (Istimewa)

IDENESIA.CO -Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perizinan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam pengelolaan perkawinan dan perceraian ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menjadi langkah lanjutan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, dengan rincian aturan yang lebih tegas dan terperinci.

"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chadir dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.

Chaidir mengatakan aturan ini dibutuhkan mengingat banyaknya jumlah ASN di Provinsi Jakarta. Ia menegaskan perlunya pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
 
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang," kata dia.

Menurut dia, aturan baru ini dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Selain itu, kata dia, pengaturan soal perceraian bertujuan menghindari kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 
 
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat