IDENESIA.CO, PARIWARA - DPRD Samarinda apresiasi langkah Pemkot menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sungai Dama.
Apresiasi dewan terlebih saat dilakukan penertiban dengan tertib tanpa kericuhan.
Penertiban ini dalam upaya Pemkot Samarinda menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menyampaikan tindakan ini merupakan budaya baru yang tentunya memiliki dasar hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Sebenarnya ini yang kita harapkan. Ini kan ada budaya baru di pemerintahan yang baru," kata Angkasa Jaya, Jumat (3/6/2022).