Sosok

Pengalihan Iuran BPJS Kaltim Untuk Rakyat Miskin, Andi Satya Ingatkan Potensi Masalah Baru

IDENESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan kebijakan baru mengenai pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin ke pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang menyoroti risiko munculnya kendala layanan bagi warga rentan.

Kebijakan tersebut bermula dari surat Sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/2026 yang terbit pada 5 April 2026. Dalam surat itu, pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih iuran warga miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan bahwa pengalihan iuran BPJS Kaltim ini harus berjalan tanpa mengorbankan hak berobat warga.

Risiko Penolakan Pasien di Fasilitas Kesehatan

Andi Satya menekankan bahwa masa transisi kebijakan sering menjadi titik rawan terjadinya kekacauan administrasi di lapangan. Ia mengkhawatirkan sinkronisasi data yang belum tuntas dapat menghambat akses masyarakat saat membutuhkan bantuan medis darurat. Sebagai seorang dokter, ia memahami betul risiko yang muncul jika status kepesertaan pasien menjadi tidak jelas.

“Yang paling penting, jangan sampai ada satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal,” tegas Andi Satya pada Selasa (14/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus menjamin keamanan warga saat berobat. “Saya tidak ingin mendengar ada warga ditolak saat berobat, baik di rumah sakit maupun puskesmas, hanya karena status kepesertaan yang sedang diverifikasi,” ujarnya.

Sorotan Terhadap Landasan Hukum dan Data

Persoalan pengalihan iuran BPJS Kaltim ini menjadi kompleks karena diduga berbenturan dengan regulasi yang sudah ada. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 masih mencantumkan tanggung jawab provinsi dalam pembiayaan kesehatan masyarakat miskin. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan gubernur mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Andi Satya menyoroti data di Kota Samarinda yang menunjukkan sekitar 49.742 warga akan terdampak oleh kebijakan ini. Ia meminta pemerintah daerah melakukan validasi data secara akurat agar tidak ada warga miskin yang tercecer. Menurutnya, sinkronisasi data antara tingkat provinsi dan kota menjadi kunci utama agar manfaat jaminan kesehatan tetap tersalurkan secara tepat sasaran.

“Kita harus pastikan indikator ‘mampu’ itu benar-benar valid. Jangan sampai masyarakat yang masuk kategori miskin justru kehilangan jaminan kesehatan,” kata Andi Satya menjelaskan kerawanan data tersebut.

Perlunya Komunikasi Kolaboratif Antarlembaga

DPRD Kaltim menilai pemerintah provinsi tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi matang dengan pemerintah kabupaten dan kota. Meskipun pemerintah provinsi bertujuan menata anggaran agar lebih merata, pemerintah daerah kini mengkhawatirkan tambahan beban fiskal yang mendadak dalam APBD mereka.

Andi Satya menyatakan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan pendalaman materi. Ia ingin memastikan bahwa pengalihan iuran BPJS Kaltim ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak membingungkan pelaksana di lapangan.

“Redistribusi anggaran itu sah-sah saja dalam konteks pemerataan. Tapi tata kelolanya harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tuturnya.

Andi Satya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tetap mengakses layanan kesehatan jika jatuh sakit. Ia menjamin bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar pemerintah tetap hadir memberikan perlindungan sosial. “Kesehatan adalah hak dasar, bukan sekadar objek kebijakan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button