Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah sebesa...
IDENESIA.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar kepada Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Langkah penyidikan intensif dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak 23 Mei 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, tim langsung bergerak dengan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
“Setelah penyidikan ditingkatkan pada 23 Mei, tim penyidik langsung action dengan penggeledahan. Fokus kita saat ini pada aliran dana hibah tahun 2023,” ujar Toni saat ditemui di Samarinda, Rabu (28/5/2025).
Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor operasional DBON. Tim menyasar sejumlah ruangan strategis yang berkaitan langsung dengan kegiatan program DBON.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana hibah.
“Jadi setelah mendapat sejumlah dokumen itu, kemudian dilakukan pemeriksaan. Teknisnya begitu. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Toni.
Meski belum merinci jumlah atau identitas saksi yang akan diperiksa, Toni menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan Lembaga DBON akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Penegakan hukum, kata Toni, tidak akan memandang status atau jabatan.
“Kalau pihak-pihaknya, semua yang berhubungan dengan DBON pasti dilakukan pemeriksaan. Tidak terhalang statusnya sebagai pejabat, ASN, atau pihak swasta,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menelusuri seluruh mata rantai pengelolaan dana hibah yang disebut-sebut telah melibatkan lebih dari satu lembaga, termasuk Dispora Kaltim dan delapan entitas olahraga lainnya.
Sebagaimana diketahui, dana hibah senilai Rp100 miliar tersebut dikucurkan kepada Lembaga DBON melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, hanya tiga hari setelah pembentukan lembaga itu melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Dana itu kemudian disalurkan melalui Dispora Kaltim kepada Lembaga DBON dan didistribusikan lagi ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun dalam proses itulah diduga terjadi penyimpangan administratif dan keuangan yang kini menjadi sorotan hukum.
Kejati Kaltim belum mengungkap kerugian negara secara resmi, namun Toni memastikan tim penyidik akan bergerak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Proses hukum terus berjalan. Kami minta publik bersabar, hasilnya akan disampaikan sesuai perkembangan,” pungkasnya.
(Redaksi)