Sebab itu, Andi Harun menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pendataan titik parkir yang dapat menerapkan pembayaran non tunai.
"Dishub Samarinda juga dapat memetakan kemampuan sumber daya yang dimiliki dan dibutuhkan dalam memungut parkir secara non tunai nantinya," jelasnya.
“Alur pendapatan parkir kita ada dua sektor, dari retribusi yang ada di tepi jalan dan pajak yang berasal dari tempat-tempat umum seperti mal," lanjutnya.
Andi Harun menginginkan agar perwali tentang parkir non tunai tersebut bisa secepatnya difinalisasi agar praktik parkir non tunai bisa segera diterapkan.
Pemkot melalui kerjasama Bankaltimtara juga telah menyediakan kartu E-Money bagi warga yang belum memilikinya untuk membayar non tunai.
Kartu tersebut bisa didapatkan di gerai-gerai yang disediakan oleh Bankaltimtara ataupun bentuk kartu E-Money lainnya dari bank mana pun.
Sedangkan penerapan parkir non tunai di mal-mal, hotel dan beberapa rumah sakit ditargetkan mulai berlaku sejak 15 Maret 2022 yang lalu. (pariwara)