
IDENESIA.CO – Isu pembiayaan pembangunan jembatan pascabencana di Sumatera mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membuka fakta berbeda dalam rapat DPR. Forum resmi tersebut mengungkap adanya pekerjaan infrastruktur darurat yang berjalan dengan skema utang dan swadaya, di luar pemahaman fiskal pemerintah pusat.
Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana bersama DPR RI yang berlangsung di Aceh, Selasa (30/12/2025), menjadi ajang klarifikasi terbuka. Pemerintah menegaskan mekanisme anggaran telah tersedia, sementara TNI AD menyampaikan kendala lapangan yang menuntut keputusan cepat.
Kemenkeu Tegaskan Skema Anggaran Lewat BNPB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan tagihan resmi yang masuk melalui mekanisme negara. Ia menyebut pembiayaan pemulihan pascabencana selama ini berjalan satu pintu melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan setiap pengeluaran negara memiliki dasar administrasi yang jelas. Dalam konteks itu, Kemenkeu tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan.
Purbaya mengaku terkejut ketika mengetahui adanya kewajiban utang dalam pembangunan jembatan darurat. Informasi tersebut ia peroleh langsung dalam rapat, ketika duduk berdampingan dengan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Ia menekankan bahwa negara tidak bisa membayar tanpa dasar tagihan yang sah. Namun, Purbaya juga membuka ruang evaluasi agar mekanisme pembayaran tidak menghambat kebutuhan mendesak di daerah bencana.
KSAD Ungkap Kerja Swadaya Demi Kecepatan Pemulihan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa kondisi darurat di lapangan sering memaksa TNI AD bertindak cepat. Ia menyebut belum seluruh sistem keuangan penanganan bencana dipahami secara teknis oleh pelaksana lapangan.
Maruli menyampaikan bahwa banyak pekerjaan pembangunan jembatan dilakukan dengan skema swadaya. Langkah itu diambil agar akses masyarakat tidak terputus terlalu lama akibat bencana.
Ia mengakui bahwa TNI AD masih mampu menutup pembiayaan tersebut dalam jangka pendek. Namun, kemampuan itu memiliki batas waktu jika pembayaran dari negara belum terealisasi.
Pernyataan KSAD tersebut menggambarkan dilema antara tuntutan kecepatan respons bencana dan prosedur administrasi keuangan yang harus dipatuhi.
Utang Jembatan Armco Jadi Sorotan
Dalam rapat itu, Maruli juga membeberkan pengadaan jembatan armco yang dilakukan langsung ke pabrik. Ia mengatakan TNI AD memborong produksi karena kebutuhan jembatan darurat sangat tinggi di wilayah terdampak bencana.
Pengadaan tersebut telah berjalan dalam beberapa tahap. Namun, tidak seluruh pembelian dilakukan secara tunai. Sebagian material masih berstatus utang kepada produsen.
Kondisi ini menunjukkan tekanan besar pada rantai pasok infrastruktur darurat. Pelaksana di lapangan harus memastikan material tersedia cepat, sementara kepastian anggaran sering menyusul kemudian.
Maruli menegaskan bahwa secara teknis pembangunan masih dapat dilanjutkan. Namun, kepastian pembayaran menjadi faktor krusial agar proyek tidak terhenti dan tidak menimbulkan masalah baru bagi penyedia.
DPR Dorong Sinkronisasi Kebijakan dan Administrasi
Anggota DPR RI yang mengikuti rapat menilai keterbukaan kedua pihak sebagai momentum evaluasi. DPR meminta pemerintah memperbaiki koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pusat dan pelaksana lapangan.
DPR juga menekankan pentingnya skema pembiayaan darurat yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Menurut DPR, negara harus mampu merespons cepat bencana sekaligus menjaga tata kelola anggaran.
Rapat tersebut menyimpulkan perlunya penyempurnaan sistem pembiayaan pascabencana, termasuk kejelasan alur tagihan dan pembayaran. DPR mendorong agar pengalaman pembangunan jembatan ini menjadi pelajaran dalam merancang kebijakan ke depan.
Polemik jembatan pascabencana ini menegaskan tantangan klasik penanganan bencana di Indonesia. Kecepatan, akuntabilitas, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar pemulihan infrastruktur berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan anggaran di kemudian hari.
(Redaksi)

