Selasa, 2 Juli 2024

PT CFK Ajukan Gugatan Kepailitan, Komisi II DPRD Kaltim: Ini Libatkan Perusda, Ada Utang Yang Belum Dibayar

Senin, 23 Oktober 2023 17:17

BERBICARA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. / Foto: IST

IDENESIA.CO - Komisi II DPRD Kaltim meminta Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara keseluruhan terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

Sebab, pendanaan perusahaan pembangkit independen yang saham mayoritasnya dimiliki Dahlan Iskan itu juga melibatkan perusahaan daerah. Yakni, PT Kelistrikan Kalimantan Timur.

Dari hasil audit itu, diharapkan ada temuan data dan fakta yang jelas tentang kondisi perusahaan tersebut.

Tujuannya, agar permasalahan untuk pembayaran piutang PT CFK bisa diatasi. Apalagi, ada saham pemda lewat perusda kelistrikan di perusahaan itu.

"Mereka kan mengajukan gugatan kepailitan. Kalau itu kepailitan, maka mereka harus membayar separuh (saham Perusda Kelistrikan). Yang jadi masalah ada utang belum dibayar," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, seperti dikutip Prokal.co (Jawa Pos Grup), Sabtu (9/9).

Dari sumber JawaPos.com, CFK didirikan pada 2003. Perusahaan itu lahir dari kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dengan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Nah, PT KEP merupakan perusahaan yang Komposisi pemegang sahamnya adalah Dahlan Iskan sebesar 84 persen, dan sisanya sebanyak 16 persen adalah Zainal Muttaqin. 

Saat dibentuk, Perusda menanamkan modal sebesar Rp 96 miliar yang berasal dari APBD. Dengan nominal itu, Perusda mendapatkan 60 persen saham CFK. Namun sejak 2011, saham milik Perusda pemprov Kaltim terus turun.

Saham perusda yang pada saat masuk pada posisi 60 persen, kini terjun bebas ke angka 17,06 persen. Kemudian, PT Kaltim Electric Power (KEP) yang awalnya 35 persen kini menjadi 78,50 persen, dan Dahlan Iskan 4,44 persen. Kondisi keuangan CFK memburuk karena terlilit utang ke kreditur sebesar Rp 380 miliar dan ke bank sebesar Rp 500 miliar.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat