Sementara dari data dihimpun, hasil putusan Majelis Hakim menyebut dalam eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 412 ribu.
Sebelumnya, AFF Sembiring melayangkan gugatan karena mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.
AFF Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim. Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam. Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj Gubernur Akmal Malik diduga melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat. Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.
Atas hal itu, Sembiring tidak setuju dan merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian baik ia miliki di Internal Pemprov Kaltim.
(Redaksi)