IMG-LOGO
Home Nasional Publik Kembali Bereaksi Suarakan Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR RI
nasional | umum

Publik Kembali Bereaksi Suarakan Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR RI

oleh VNS - 27 Maret 2025 12:09 WITA

Publik Kembali Bereaksi Suarakan Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR RI

Demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, menunjukkan eskalasi keresaha...

IMG
POTRET - Aksi masa yang menolak keras terhadap UU TNI di depan gedung DPR RI pada Kamis (27/3/2025) di Jakarta. foto: CNN

IDENESIA.CO - Demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, menunjukkan eskalasi keresahan publik terhadap peran militer di ruang sipil.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil turun ke jalan dengan berbagai spanduk dan poster berisi kritik terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi memperluas keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan.

Selain mengusung tuntutan seperti "Kembalikan Militer ke Barak" dan "Selain Sipil, Dilarang Masuk!", massa aksi juga menyampaikan orasi dan membacakan puisi-puisi perjuangan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah dan parlemen yang tetap meloloskan revisi tersebut.

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, revisi UU TNI ini dianggap membuka celah kembalinya dwifungsi ABRI dalam bentuk baru, sesuatu yang selama ini dihindari dalam reformasi militer pasca-reformasi 1998.

"Keterlibatan militer dalam jabatan sipil yang diatur dalam UU ini menimbulkan kekhawatiran akan mundurnya demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Dampak dari aksi unjuk rasa ini juga terasa di sektor transportasi. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengalami kemacetan akibat massa yang memadati ruas jalan.

Kepolisian setempat mengalihkan kendaraan menuju jalur TransJakarta sebagai langkah mengurai kemacetan.

Di sisi lain, DPR RI tetap bersikukuh bahwa revisi UU TNI ini bertujuan memperkuat institusi pertahanan negara di tengah meningkatnya tantangan global.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (20/3) menegaskan bahwa perubahan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

Namun, aksi protes yang terus berlanjut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya menerima keputusan ini.

Gelombang demonstrasi di berbagai daerah menjadi indikasi bahwa revisi UU TNI bukan sekadar isu pertahanan, tetapi juga menyangkut arah demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Rapat terselenggara di ruang paripurna, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

(Redaksi)