Nasional

Romli Atmasasmita Soroti Penghitungan Kerugian Kasus Timah, Dukung PT Timah Beli Timah Rakyat

IDENESIA.CO – Pakar hukum Romli Atmasasmita meminta pemerintah memperjelas dasar hukum pembelian timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung oleh PT Timah. Ia menilai langkah pemerintah membeli hasil tambang rakyat lebih tepat daripada membawa masyarakat ke proses hukum.

Romli mengatakan pemerintah sebaiknya mengutamakan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang menyeret sejumlah pihak. Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis termasuk dalam perkara tersebut dan keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Romli Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara

Romli juga menyoroti penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola timah.

Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp300 triliun tidak tepat.

MA menjelaskan angka tersebut terdiri atas beberapa komponen. Salah satunya mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26 triliun.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp2,2 triliun dalam kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta.

Berdasarkan rincian tersebut, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berada di kisaran Rp28 triliun. Sementara itu, sekitar Rp271 triliun berkaitan dengan nilai kerugian lingkungan.

Romli kemudian mempertanyakan penggunaan hasil penghitungan BPKP dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut dia, regulasi telah mengatur lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Romli.

Pemerintah Siapkan Aturan Pertimahan

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan hukum dan kondisi wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai solusi sementara untuk menangani kondisi mendesak di Bangka Belitung.

Pemerintah mengambil keputusan setelah mendengar masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan BPKP.

“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menegaskan pemerintah hanya memberlakukan kebijakan tersebut untuk sementara waktu. Pemerintah akan mengubah kebijakan setelah menerbitkan regulasi khusus mengenai pertimahan.

Tim Kecil Rumuskan Legalitas Pembelian Timah

Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan.

Pemerintah telah memulai proses penyusunan aturan tersebut dan menyampaikannya kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan Perpres agar persoalan pertimahan segera memperoleh kepastian hukum.

Sambil menunggu penerbitan Perpres, pemerintah membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan serta aspek legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memimpin tim tersebut.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

(Redaksi)

Show More
Back to top button