
IDENESIA.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Pihak satgas menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan berdasarkan bukti objektif dan hasil uji laboratorium yang profesional. Langkah hukum tersebut tetap berjalan meskipun pihak perusahaan mengajukan keberatan atas pemeriksaan materi muatan ekspor mereka.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menilai pernyataan keberatan atau bantahan dari pihak perusahaan sebagai hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, ia memastikan bahwa tim penyidik TNI Angkatan Laut telah bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik mengambil keputusan berdasarkan muatan material yang melalui pengujian secara autentik di laboratorium resmi.
Barita menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurut Barita, pihak perusahaan berhak memberikan argumentasi mereka sendiri. Namun, tim penyidik TNI Angkatan Laut tetap berpegang teguh pada hasil pengujian material secara autentik yang bersifat ilmiah.
Satgas PKH Buka Segel 15 Kontainer Milik PT PMM
Dalam proses pembuktian di lapangan, Barita mengungkapkan bahwa PT PMM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Pihak perusahaan sempat menolak proses pemeriksaan material di dalam 15 kontainer yang menjadi objek penyelidikan. Sikap ini berbeda dengan PT Timah yang bersikap kooperatif selama pencocokan data dokumen dengan fisik muatan barang.
Barita menjelaskan bahwa manajemen PT PMM mengajukan keberatan dan menolak pelaksanaan uji laboratorium terhadap material mereka. Padahal, tim ahli justru menemukan indikasi dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang setelah menganalisis sampel dari hasil uji laboratorium tersebut. Berdasarkan temuan awal ini, penyidik TNI AL langsung menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum di Satgas PKH.
Aparat mendeteksi adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen resmi dan isi fisik barang di dalam kontainer. Petugas menemukan material pasir jarang yang masuk dalam kategori komoditas larangan ekspor di dalam muatan milik PT PMM. Sebaliknya, pemeriksaan terhadap 10 kontainer milik PT Timah menunjukkan hasil yang sesuai dengan regulasi tata niaga yang berlaku.
Barita menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel material. Hal itu karena muncul dugaan kuat mengenai pelanggaran hukum dalam proses ekspor tersebut. Hasil laboratorium secara jelas memperlihatkan keberadaan kandungan komoditas yang dilarang di dalam material pasir jarang milik perusahaan.
Regulasi Pemerintah Melarang Ekspor Pasif Jarang
Barita menerangkan bahwa regulasi tata niaga ekspor pemerintah secara resmi telah melarang pengiriman logam tanah jarang ke luar negeri. Pemerintah melarang ekspor pasir jarang tanpa memandang apa pun materi muatan spesifik di dalamnya. Pasir jarang sudah masuk ke dalam daftar komoditas yang tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia.
Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada ketidaksesuaian antara dokumen yang terlihat benar dengan isi fisik barang yang sebenarnya. Oleh karena itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan cara membuka segel kontainer demi memastikan kebenaran muatan. Seluruh rangkaian proses pembukaan segel tersebut memiliki rekaman video yang valid sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, Satgas PKH memeriksa total 25 kontainer yang diduga berisi mineral logam tanah jarang di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau langsung lokasi tersebut pada Selasa, 27 Mei 2026. Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH sekaligus Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, juga turut mendampingi pengecekan lapangan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 mengenai kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk menyinkronkan fisik barang dengan dokumen ekspor demi mencegah kerugian negara. Satgas PKH kini telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum tata niaga ekspor.
PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan Mineral
Di sisi lain, Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung untuk memberikan klarifikasi resmi. Poltak menyerahkan 20 bukti dokumen perizinan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Kodaeral IV Batam mengenai pembukaan segel kontainer. Ia membantah keras tuduhan yang menyatakan kliennya melakukan penyelundupan barang berbahaya atau material radioaktif.
Poltak menegaskan bahwa tuduhan penyelundupan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar serta merugikan nama baik perusahaan. Ia mengklaim PT PMM sebagai perusahaan yang selalu taat terhadap seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dokumen yang ia bawa meliputi Izin Usaha Industri (IUI), UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi, RKB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Poltak juga menunjukkan dokumen kepabeanan yang lengkap beserta laporan surveyor resmi dari PT Sucofindo sebelum rencana ekspor berjalan. PT Sucofindo merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah yang bertugas menguji kandungan mineral hasil tambang secara sah. Menurut Poltak, hasil laboratorium Sucofindo membuktikan bahwa material ekspor mereka tidak mengandung bahan radioaktif atau zat berbahaya lainnya. Poltak berargumen jika barang tersebut berbahaya, maka PT Sucofindo dan Bea Cukai tidak akan menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ditunjuknya Satgas PKH dalam kasus ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak mengalami penyalahgunaan.
(Redaksi)

